Polres Kupang Hadirkan Ruang PPA dan PPO yang Ramah Korban, Lengkapi dengan Ruang Laktasi dan Bermain Anak

Polres kupang
Polres Kupang terus memperkuat pelayanan publik dengan meresmikan dua ruangan baru untuk Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Babau, KupangTIMES.ID – Polres Kupang terus memperkuat pelayanan publik dengan meresmikan dua ruangan baru untuk Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).

Fasilitas tersebut diharapkan mampu memberikan pendampingan yang lebih profesional, aman, dan humanis bagi korban kekerasan maupun tindak pidana perdagangan orang.

Dua ruangan yang berada di samping ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang itu terdiri atas ruang penyidikan dan ruang konseling.

Selain itu, fasilitas tersebut juga dilengkapi ruang laktasi bagi ibu menyusui serta ruang bermain anak agar proses pemeriksaan berlangsung lebih nyaman bagi korban.

Baca Juga:
Polda NTT Ungkap 80 Kasus Kriminal, Mayoritas Berhasil Diselesaikan

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, mengatakan pembangunan ruang PPA dan PPO merupakan bentuk komitmen Polres Kupang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan, anak, dan korban tindak pidana perdagangan orang.

“Kehadiran ruang PPA dan PPO ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kami ingin setiap korban yang datang ke Polres Kupang mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pelayanan yang profesional dalam suasana yang aman dan nyaman,” ujar Kapolres, Senin (27/7/2026).

Dibangun Berkat Dukungan Pemkab Kupang

Kapolres menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas tersebut tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Kupang yang mengalokasikan anggaran untuk mewujudkan sarana pelayanan tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang selama ini menjadi mitra Polres Kupang dalam mendorong pelayanan kepolisian yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga:
Pria di Amarasi Bobol Rumah Pastori saat Ibadah, Emas Pendeta Rp70 Juta Raib

Peresmian gedung diawali dengan doa yang dipimpin Imam Masjid Ibrahim Ali Bakhmid, dilanjutkan pemberkatan ruangan oleh Romo Yono, Pr dari Paroki Santo Simon Petrus Tarus, dan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Pendeta Ronald Malelak.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, unsur Pemerintah Kecamatan Kupang Timur, Pemerintah Kelurahan Babau, para Pejabat Utama (PJU) Polres Kupang, personel yang menangani fungsi PPA dan PPO, serta pemerhati kekerasan terhadap perempuan dan anak dari Rumah Harapan Gemainti Nafsiah Waang.

Miliki 10 Ruangan Pelayanan Reskrim

Pembangunan dua unit gedung dilakukan di atas lahan seluas sekitar 170 meter persegi yang berada di sisi kanan Markas Polres Kupang.

Gedung tersebut terdiri atas delapan ruangan untuk pelayanan Satreskrim dan dua ruangan khusus pelayanan PPA, sehingga total terdapat 10 ruangan yang akan mendukung pelayanan kepolisian di bidang reserse kriminal.

Pembangunan dimulai pada pekan kedua Januari 2026 dengan total anggaran sekitar Rp495 juta yang bersumber dari dukungan Pemerintah Kabupaten Kupang.

Keberadaan fasilitas baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana umum, pidana tertentu, tindak pidana korupsi, perlindungan perempuan dan anak, hingga kasus perdagangan orang.

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terus Meningkat

Kapolres Kupang mengungkapkan bahwa pembangunan ruang PPA dan PPO dilatarbelakangi tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum diimbangi dengan sarana pelayanan yang memadai.

Berdasarkan data Polres Kupang, selama periode 2022 hingga 2025 tercatat 280 kasus yang melibatkan perempuan dan anak, mulai dari pencabulan, persetubuhan terhadap anak, penganiayaan, pembuangan bayi, aborsi, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga:
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Total ada 280 kasus anak dan perempuan yang dilaporkan dalam kurun waktu itu sehingga kami ingin memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” kata AKBP Rudy Junus Jacob Ledo.

Menurutnya, fasilitas yang lebih representatif akan mendukung proses penyidikan yang profesional sekaligus menjunjung tinggi hak-hak korban. Kehadiran ruang PPA dan PPO juga diharapkan memperkuat upaya perlindungan perempuan, anak, serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kupang. (*/kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version