Lelogama, KupangTimes.ID – Peristiwa tragis menimpa seorang bocah berinisial CAA (6) di Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban meninggal dunia setelah terkena tembakan senapan angin pada Kamis (23/4/2026) siang.
Insiden tersebut terjadi di RT 04 Desa Manubelon saat korban tengah bermain bersama rekannya, KARM (8), di area persawahan yang berada di samping rumah mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu di lokasi juga terdapat EM, ayah dari KARM, yang membawa senapan angin dengan tujuan menembak ayam peliharaan. Situasi berubah ketika EM mendengar teriakan warga terkait keberadaan ular di sekitar sawah.
EM kemudian bergegas menuju sumber suara tersebut. Namun, diduga ia lupa bahwa senapan angin yang dibawanya telah dipompa dan masih berisi amunisi. Senapan tersebut ditinggalkan di dekat rumah tanpa pengawasan.
Dalam kondisi tersebut, KARM yang sedang bermain bersama korban mengambil senapan angin itu. Secara tidak sengaja, ia mengarahkan senapan ke arah wajah korban dan menarik pelatuk. Peluru mengenai mata kanan korban hingga menyebabkan luka serius.
Mendengar suara letusan, EM bersama YMO segera berlari ke lokasi dan mendapati korban dalam kondisi terluka serta menangis kesakitan. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Manubelon untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, sekitar pukul 14.40 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya.
Aparat dari Pospol Manubelon segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin serta pakaian milik korban dan KARM.
Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Masih kita cek,” ujarnya singkat.
Hingga kini, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap kronologi pasti kejadian. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menggunakan senjata, terutama di lingkungan yang terdapat anak-anak. (rnc/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
