“Saya bersyukur karena akhirnya kita sampai pada tahap penyusunan modul ini. Ini bukan produk BPBD semata, melainkan produk Pemerintah Kota Kupang. Saya berharap bapak dan ibu memiliki kebanggaan yang sama karena turut berkontribusi dalam pembentukan produk ini,” ujar Ernest.
Ia menjelaskan, pada awalnya TOP Ranger hanya dirancang sebagai jaringan pelapor kejadian bencana. Namun, konsep tersebut berkembang menjadi sistem yang memungkinkan para pengemudi ikut membantu proses tanggap darurat.
“Awalnya saya hanya berharap TOP Ranger menjadi mata dan telinga kami, artinya menjadi pelapor setiap peristiwa bencana. Namun ternyata berkembang menjadi tangan dan kaki kami juga, yakni melakukan pertolongan pertama, membantu distribusi logistik, hingga mendukung evakuasi. Ini menjadi capaian yang sangat luar biasa apabila dapat diwujudkan,” katanya.
Empat Peran Strategis Driver Transportasi Online
Sejak dibentuk, TOP Ranger telah menetapkan empat peran utama bagi para pengemudi transportasi online, yaitu:
- Membantu proses evakuasi masyarakat terdampak.
- Menyampaikan informasi kedaruratan secara cepat.
- Mendukung distribusi bantuan logistik.
- Memberikan pendampingan kepada masyarakat terdampak bencana.
Pada tahap penyusunan modul kali ini, pembahasan difokuskan pada dua materi utama, yakni penyampaian informasi kedaruratan dan teknik evakuasi. Sementara materi mengenai distribusi logistik dan pendampingan masyarakat akan dikembangkan pada tahap berikutnya karena memerlukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah.
Respons atas Tingginya Risiko Bencana di Kota Kupang
Program TOP Ranger lahir sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi di Kota Kupang, seperti banjir, angin kencang, tanah longsor, siklon tropis, hingga kekeringan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










