Ia menjelaskan, setiap kontraktor memiliki kewajiban memperbaiki kerusakan yang muncul selama masa pemeliharaan tanpa menggunakan dana APBD.
“Tidak bisa menggunakan anggaran itu, karena masih ada masa perawatan selama satu tahun oleh penyedia. Penyedia di Kota Kupang selama ini taat dan tetap bertanggung jawab terhadap pekerjaan mereka. Kami juga melakukan pengawasan secara penuh,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Kota Kupang memastikan penggunaan anggaran perawatan jalan lebih efektif dan tepat sasaran. Sementara itu, proyek yang masih dalam masa garansi tetap menjadi tanggung jawab kontraktor sesuai ketentuan kontrak kerja.
Pemerintah Kota Kupang berharap sinergi antara pemerintah, penyedia jasa, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga kualitas infrastruktur jalan semakin baik serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. (kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










