BGN pun tidak akan tinggal diam dan siap memberlakukan sanksi berat bagi mitra yang melanggar aturan.
“Tenang. Sekarang apa-apa sudah ada suspend, tanpa insentif. Nah, kalau dia tidak nurut sama kalian, dan bikin menu suka-suka dia, kami suspend nanti tapi tanpa insentif. Karena ini termasuk melakukan, dalam tanda kutip, korupsi. Kita tidak ampuni kalau yang seperti ini,” tegas Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG tersebut.
Aturan Ketat SPPG: Wajib Miliki Minimal 15 Supplier
Untuk menghindari monopoli dan ketergantungan pada satu pihak, juknis BGN mengatur bahwa setiap satu SPPG wajib memiliki minimal 15 supplier bahan baku pangan. Jika kurang dari jumlah tersebut, operasional SPPG terancam dibekukan.
Nanik mengungkapkan, pihaknya baru saja menemukan pelanggaran di wilayah Jakarta Timur di mana satu SPPG hanya mengandalkan 3 hingga 4 supplier saja. Langkah tegas langsung diambil dengan menjatuhkan sanksi suspend.
Di samping itu, kehadiran Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan diwajibkan berada di lokasi pada titik kritis, terutama saat proses dropping (penurunan) bahan baku. Jika kualitas bahan makanan—seperti ayam atau daging—ditemukan tidak segar atau mencurigakan, petugas diminta langsung menolaknya.
Modernisasi Peralatan Dapur SPPG untuk Jaga Higienitas
Guna menunjang kelancaran program berskala nasional ini, BGN sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) baru terkait standardisasi peralatan dapur SPPG modern. Ke depan, dapur komunal tidak boleh lagi dikelola secara tradisional guna menekan risiko kontaminasi pangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
