Beberapa poin standardisasi fasilitas baru yang akan diwajibkan antara lain:
- Manajemen Gudang: Gudang basah wajib dilengkapi AC, freezer, chiller, showcase, serta chiller khusus ukuran kecil untuk menyimpan sampel makanan di kantor SPPG.
- Otomatisasi Persiapan: Wajib menyediakan mesin pemotong sayur, blender besar, hingga mesin pengupas telur (tidak boleh dikupas manual dengan tangan kosong).
- Proses Memasak: Proses memanggang harus menggunakan oven besar (dilarang menggunakan torch), dan proses menggoreng wajib menggunakan alat deep frying sebagai pengganti wajan konvensional.
- Distribusi Rantai Dingin: Proses pemorsian wajib didahului masuk ke cooling room dan dibungkus menggunakan mesin vakum. Selain itu, armada mobil pengantar makanan wajib ber-AC demi menjaga kualitas makanan tetap berada dalam rantai dingin (cold chain) hingga ke tangan penerima manfaat.
Baca Juga:
Tragis! Kasus Penyakit Anjing Gila Kembali Memakan Korban Jiwa di Amfoang Kupang, Meninggal Diduga Suspek Rabies
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
