Solusi Pusing Anggaran Rp10 Ribu, Badan Gizi Nasional Siapkan ‘Bank Menu’ Nasional

Reporter : Dedy Editor: Redaksi
20250113143922
  • Bagikan

BGN pun tidak akan tinggal diam dan siap memberlakukan sanksi berat bagi mitra yang melanggar aturan.

“Tenang. Sekarang apa-apa sudah ada suspend, tanpa insentif. Nah, kalau dia tidak nurut sama kalian, dan bikin menu suka-suka dia, kami suspend nanti tapi tanpa insentif. Karena ini termasuk melakukan, dalam tanda kutip, korupsi. Kita tidak ampuni kalau yang seperti ini,” tegas Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG tersebut.

Baca Juga:
Tragis! Kasus Penyakit Anjing Gila Kembali Memakan Korban Jiwa di Amfoang Kupang, Meninggal Diduga Suspek Rabies

Aturan Ketat SPPG: Wajib Miliki Minimal 15 Supplier

Untuk menghindari monopoli dan ketergantungan pada satu pihak, juknis BGN mengatur bahwa setiap satu SPPG wajib memiliki minimal 15 supplier bahan baku pangan. Jika kurang dari jumlah tersebut, operasional SPPG terancam dibekukan.

Nanik mengungkapkan, pihaknya baru saja menemukan pelanggaran di wilayah Jakarta Timur di mana satu SPPG hanya mengandalkan 3 hingga 4 supplier saja. Langkah tegas langsung diambil dengan menjatuhkan sanksi suspend.

Di samping itu, kehadiran Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan diwajibkan berada di lokasi pada titik kritis, terutama saat proses dropping (penurunan) bahan baku. Jika kualitas bahan makanan—seperti ayam atau daging—ditemukan tidak segar atau mencurigakan, petugas diminta langsung menolaknya.

Modernisasi Peralatan Dapur SPPG untuk Jaga Higienitas

Guna menunjang kelancaran program berskala nasional ini, BGN sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) baru terkait standardisasi peralatan dapur SPPG modern. Ke depan, dapur komunal tidak boleh lagi dikelola secara tradisional guna menekan risiko kontaminasi pangan.

Baca Juga:
Indonesia Dibayangi Ledakan Kasus Demensia Lansia, Kemenkes: 30 Persen Terindikasi Gangguan Kognitif

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version