Kupang, RakyatNTT.ID — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan di Alak Kupang pada Kamis (23/7/2026).
Rekonstruksi ini memperagakan kembali detik-detik tersangka JM alias Janur (43) menikam korban seorang wanita berinisial AT alias Agustina (38) hingga meninggal dunia.
Proses rekonstruksi yang berlangsung di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik kepolisian, penasihat hukum tersangka, serta saksi-saksi terkait guna memastikan kesesuaian fakta hukum dalam berkas perkara.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, menegaskan bahwa rekonstruksi bertujuan memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa pidana tersebut.
“Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Jumpatua Simanjorang.
Kronologi Pembunuhan: Berawal dari Rasa Cemburu
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026 dini hari sekitar pukul 02.30 WITA di belakang Bar Bonita, Kelurahan Alak. Motif utama aksinya ditengarai akibat rasa cemburu tersangka terhadap korban saat sedang bekerja melayani tamu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










