Kupang, RakyatNTT.ID — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan di Alak Kupang pada Kamis (23/7/2026).
Rekonstruksi ini memperagakan kembali detik-detik tersangka JM alias Janur (43) menikam korban seorang wanita berinisial AT alias Agustina (38) hingga meninggal dunia.
Proses rekonstruksi yang berlangsung di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik kepolisian, penasihat hukum tersangka, serta saksi-saksi terkait guna memastikan kesesuaian fakta hukum dalam berkas perkara.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, menegaskan bahwa rekonstruksi bertujuan memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa pidana tersebut.
“Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Jumpatua Simanjorang.
Kronologi Pembunuhan: Berawal dari Rasa Cemburu
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026 dini hari sekitar pukul 02.30 WITA di belakang Bar Bonita, Kelurahan Alak. Motif utama aksinya ditengarai akibat rasa cemburu tersangka terhadap korban saat sedang bekerja melayani tamu.
Peristiwa bermula saat tersangka Janur mendatangi tempat kerja korban untuk mengajak pulang. Karena korban belum bersedia, tersangka sempat masuk dan duduk minum bersama salah seorang saksi.
Setelah korban selesai bekerja, keduanya kembali ke tempat kos tersangka di RT 10/RW 04 Kelurahan Alak. Di depan kamar kos, terjadi adu mulut hebat antara korban dan tersangka yang dipicu rasa cemburu.
Detik-Detik Penikaman Tragis
Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka nekat masuk ke dalam kamar kos dan mengambil sebilah pisau. Janur kemudian kembali menghampiri korban dan langsung melakukan penikaman.
“Korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan tersangka, namun tersangka tetap menguasai senjata tajam tersebut dan kembali menikam korban hingga jatuh tersungkur,” jelas Kasat Reskrim.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri membawa pisau tersebut. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk penanganan medis lebih lanjut.
Namun tak lama setelah kejadian, tersangka Janur memutuskan untuk menyerahkan diri secara langsung ke Polresta Kupang Kota dengan membawa serta barang bukti pisau yang digunakannya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Sebilah pisau yang digunakan tersangka
- Pakaian milik korban
- Sandal dan jam tangan korban
Tersangka JM alias Janur yang telah ditahan sejak 21 April 2026 di sel Polresta Kupang Kota kini dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










