Oebobo, KupangTimes.ID — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang mengambil langkah progresif dalam memodernisasi tata kelola keuangan daerah.
Dalam waktu dekat, Perumda Pasar akan resmi menerapkan sistem E-Retribusi untuk penarikan retribusi harian bagi para pedagang pasar di Kota Kupang.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (18/5/2026), Direktur Perumda Pasar Kota Kupang, Raymond Ganda Tadju Tallo, menjelaskan bahwa langkah inovatif ini diambil sebagai upaya nyata untuk menutup celah kebocoran atau penyelewengan dana retribusi yang rentan terjadi pada sistem pemungutan manual.
“Nantinya setiap pedagang yang telah terdaftar akan diberikan kartu identitas pedagang yang dilengkapi dengan barcode untuk di-scan setiap hari oleh petugas. Jadi fokus untuk pencatatan secara digital dan realtime,” jelas Ganda Tadju Tallo.
Kolaborasi Strategis Bersama Bank NTT
Dalam mengimplementasikan sistem digital ini, Perumda Pasar Kota Kupang menjalin kerja sama strategis dengan Bank NTT selaku bank daerah penunjang ekosistem digital.
“Kerja samanya dengan Bank NTT sebagai penyedia mesin EDC (Electronic Data Capture) atas merchant yang namanya E-Retribusi,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi ini, seluruh petugas pemungut retribusi di lapangan akan dibekali dengan fasilitas mesin EDC portabel. Petugas cukup memindai barcode pada kartu pedagang, dan transaksi akan langsung tercatat ke dalam sistem database secara aman.
Pasar Oebobo jadi Pilot Project Mulai Juni
Sebagai langkah awal, Perumda Pasar akan melakukan uji coba terbatas guna melihat efektivitas sistem sebelum diterapkan secara massal di seluruh wilayah Kota Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
