Tertibkan Penjualan Minyak Tanah Subsidi, Pemkot Kupang Lindungi Hak Warga dari Lonjakan Harga

antri minyak
Antrean minyak tanah. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Untuk menghentikan praktik tersebut, Disperindag telah memerintahkan jajarannya melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan.

Selain itu, Satgas BBM dan LPG yang telah dibentuk akan segera melaksanakan operasi penertiban terhadap distribusi minyak tanah subsidi.

Baca Juga:
Perumda Pasar Kupang Kaji Ulang Operasi 3 Pasar, Nasib 86 Pedagang Pasar Alak jadi Sorotan

“Dalam waktu dekat saya sudah perintahkan staf melakukan monitoring, melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan. Satgas BBM dan LPG juga akan melakukan operasi penertiban,” ujarnya.

Minyak Tanah Subsidi Tidak Boleh Diperjualbelikan Kembali

Alfred menegaskan minyak tanah bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dan tidak boleh dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan.

Karena itu, masyarakat diimbau membeli minyak tanah hanya sesuai kebutuhan rumah tangga dan tidak menjualnya kembali kepada pihak lain.

“Ini adalah program pemerintah bersubsidi bagi masyarakat pada umumnya. Karena itu tidak boleh dilakukan transaksi jual beli. Itu dilarang,” katanya.

Baca Juga:
Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas Rp67 Triliun, BGN: Hanya Operasional Kantor Pusat yang Dikepras

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi kunci agar distribusi minyak tanah subsidi berjalan tepat sasaran dan harga tetap sesuai ketentuan pemerintah.

Warga Diharapkan Kembali Mendapatkan Harga Normal

Langkah penertiban dilakukan setelah muncul sorotan dari DPRD Kota Kupang terkait kelangkaan minyak tanah yang disertai kenaikan harga di berbagai wilayah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version