Untuk menghentikan praktik tersebut, Disperindag telah memerintahkan jajarannya melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan.
Selain itu, Satgas BBM dan LPG yang telah dibentuk akan segera melaksanakan operasi penertiban terhadap distribusi minyak tanah subsidi.
“Dalam waktu dekat saya sudah perintahkan staf melakukan monitoring, melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan. Satgas BBM dan LPG juga akan melakukan operasi penertiban,” ujarnya.
Minyak Tanah Subsidi Tidak Boleh Diperjualbelikan Kembali
Alfred menegaskan minyak tanah bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dan tidak boleh dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan.
Karena itu, masyarakat diimbau membeli minyak tanah hanya sesuai kebutuhan rumah tangga dan tidak menjualnya kembali kepada pihak lain.
“Ini adalah program pemerintah bersubsidi bagi masyarakat pada umumnya. Karena itu tidak boleh dilakukan transaksi jual beli. Itu dilarang,” katanya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi kunci agar distribusi minyak tanah subsidi berjalan tepat sasaran dan harga tetap sesuai ketentuan pemerintah.
Warga Diharapkan Kembali Mendapatkan Harga Normal
Langkah penertiban dilakukan setelah muncul sorotan dari DPRD Kota Kupang terkait kelangkaan minyak tanah yang disertai kenaikan harga di berbagai wilayah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
