Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Demokrat, Djuneidi C. Kana, meminta Pemerintah Kota Kupang segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak semakin membebani masyarakat.
Operasi pengawasan yang akan dilakukan diharapkan mampu menghentikan praktik penjualan ilegal, menjaga stabilitas distribusi, serta memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat memperoleh minyak tanah subsidi dengan harga sesuai HET.
Bagi banyak keluarga di Kota Kupang, ketersediaan minyak tanah dengan harga terjangkau menjadi kebutuhan penting untuk aktivitas sehari-hari.
Karena itu, upaya penertiban diharapkan tidak hanya menekan praktik penyalahgunaan subsidi, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima manfaat program pemerintah. (kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
