Oelamasi, KupangTIMES.ID – Polemik belum cairnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kupang terus menjadi sorotan.
Di tengah meningkatnya tensi politik, Bupati Kupang Yosef Lede akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menggunakan anggaran belanja pegawai untuk membiayai proyek lain.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (17/6/2026), Yosef Lede membantah keras tudingan yang menyebut Pemkab Kupang sengaja menahan pembayaran hak ASN demi membiayai pembangunan gereja maupun kapela.
“Satu sen pun tidak ada. Tidak benar tuduhan bahwa kami mengambil uang belanja pegawai untuk membiayai pembangunan gereja atau kapela,” tegas Yosef.
Menurutnya, pemindahan pos anggaran belanja pegawai secara sembarangan merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Defisit Rp134 Miliar akibat Pemotongan Dana Transfer Pusat
Yosef mengungkapkan bahwa persoalan utama yang dihadapi Kabupaten Kupang saat ini adalah defisit anggaran yang dipicu oleh pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Ia menyebut Kementerian Keuangan memangkas alokasi dana transfer untuk belanja pegawai Kabupaten Kupang hingga mencapai Rp134 miliar.
Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya dialami Kabupaten Kupang, melainkan juga sejumlah daerah lainnya di Indonesia.
“Ini merupakan persoalan nasional yang juga dirasakan oleh banyak pemerintah daerah,” ujarnya.
Pemkab Kupang Tempuh Dua Langkah Penyelamatan
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang telah menempuh sejumlah langkah strategis.
Pertama, Pemkab Kupang telah tiga kali mengirim surat resmi kepada Kementerian Keuangan. Dalam waktu dekat, Bupati bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kupang dijadwalkan melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan guna memperjuangkan kepastian anggaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya mengoptimalkan seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber alternatif untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
Tantang DPRD Pangkas Dana Pokir
Di tengah kritik yang muncul dari sejumlah anggota DPRD, Yosef Lede melontarkan usulan yang dinilainya sebagai solusi apabila upaya memperjuangkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat menemui jalan buntu.
Ia mengusulkan sejumlah langkah efisiensi, termasuk memangkas dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kupang senilai Rp22 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah juga mempertimbangkan pemotongan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp36 miliar serta penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD yang diperkirakan dapat menghemat sekitar Rp17 miliar sesuai ketentuan batas maksimal 30 persen dari PAD.
Langkah tersebut, menurut Yosef, dilakukan demi memprioritaskan pembayaran hak-hak ASN dan PPPK.
Minta Polemik Tidak Dijadikan Komoditas Politik
Menutup keterangannya, Yosef Lede meminta semua pihak untuk tidak menjadikan persoalan keterlambatan pembayaran hak PPPK dan ASN sebagai alat kepentingan politik yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan secara bijaksana.
“Tenaga PPPK ini adalah adik-adik dan anak-anak kita yang dulu kita perjuangkan bersama dari jalur honorer. Tidak mungkin kita tidak mengasihi mereka. Kami sedang berjuang siang dan malam agar seluruh hak mereka bisa dibayarkan secara penuh,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kupang, lanjut Yosef, terus berupaya mencari solusi terbaik agar pembayaran gaji PPPK, THR, dan gaji ke-13 ASN dapat segera direalisasikan tanpa mengganggu keberlangsungan program pembangunan daerah. (kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
