Selain itu, Soemin juga menekankan pentingnya validitas data calon penerima bantuan. Untuk mendukung proses pendataan, pemerintah kini menggunakan aplikasi digital bernama “Sibale”.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mendaftarkan kondisi rumahnya secara mandiri dengan mengunggah foto rumah dan mengisi data melalui tautan yang telah dibagikan ke kelurahan dan kecamatan.
“Semua rumah tidak layak huni harus didata dengan benar. Masyarakat juga bisa langsung isi link dan foto rumahnya sendiri agar proses verifikasi lebih akurat,” ujarnya.
Program BSPS sendiri memberikan bantuan sebesar Rp20 juta per unit, terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Bantuan tersebut difokuskan untuk peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, seperti perbaikan atap bocor, sanitasi, serta struktur bangunan dasar.
Kegiatan sosialisasi diikuti para lurah, RT/RW, tokoh masyarakat, tenaga fasilitator lapangan, serta calon penerima bantuan BSPS dari wilayah Kecamatan Alak dan sekitarnya.
Turut hadir mendampingi Wakil Wali Kota Kupang, Amramsius Yolah, S.Sos., serta Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










