Kota Raja, KupangTimes.ID – Sebuah bangunan yang dijadikan Panti Asuhan Guardin Hoky Angel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbakar pada Rabu (13/5/2026) siang.
Bangunan milik Emanuel Mali tersebut berada di Jalan Nanga Jamal, RT 009/RW 004, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Saat kejadian, pengasuh panti asuhan, Suster Marisa Da Costa (52), sedang berada di ruang tamu bersama anak-anak panti.
Tidak lama kemudian, Suster Marisa mencium bau kebakaran yang cukup menyengat di sekitar bangunan panti asuhan.
Merasa curiga, ia langsung menuju salah satu kamar di bagian depan rumah dan melihat asap serta api keluar dari tumpukan kasur atau spring bed yang disusun di dalam kamar tersebut.
Melihat kobaran api mulai membesar, Suster Marisa segera memanggil seluruh anak panti asuhan dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Ia kemudian mengevakuasi anak-anak keluar dari bangunan, termasuk menggendong seorang bayi berusia lima bulan demi menyelamatkan diri dari kobaran api.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung datang membantu memadamkan api sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Namun, sejumlah berkas dan surat-surat penting milik pengasuh maupun anak-anak panti asuhan tidak berhasil diselamatkan karena hangus terbakar.
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kupang kemudian tiba di lokasi dan bersama warga berupaya memadamkan kobaran api agar tidak merembet ke bagian bangunan lainnya.
Saat kebakaran terjadi, kondisi angin dilaporkan bertiup cukup kencang sehingga membuat api cepat membesar dan sulit dikendalikan.
Api diketahui pertama kali muncul dari tumpukan kasur atau spring bed yang disusun tiga lapis di dalam kamar, sehingga api dengan cepat menyebar.
Beruntung, peristiwa kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Meski demikian, kebakaran menyebabkan kerugian materiil berupa rusaknya bangunan dan sejumlah barang penting milik penghuni panti asuhan.
Hingga kini, besaran kerugian akibat kebakaran tersebut masih dalam pendataan pihak terkait. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










