Jakarta, KupangTimes.ID – Pemerintah Kota Kupang terus mempercepat transformasi layanan kesehatan guna menghadirkan pelayanan yang lebih merata, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pertemuan strategis antara Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc dengan Wakil Menteri Kesehatan I Republik Indonesia, dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Gedung Adhyatma Lantai 2, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Serena Francis didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes serta Direktur RSUD S.K. Lerik Kota Kupang, dr. Maria Veronica Ivonny D. Ray.
Pertemuan berlangsung hangat dan produktif dengan fokus pembahasan pada penguatan sistem pelayanan kesehatan di Kota Kupang. Mulai dari peningkatan fasilitas layanan kesehatan dasar, penguatan layanan medis spesialis, hingga pembenahan infrastruktur rumah sakit.
Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis menegaskan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijawab secara serius dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah.
“Kami datang membawa kebutuhan nyata masyarakat Kota Kupang. Pemerintah Kota Kupang ingin memastikan pelayanan kesehatan semakin dekat, cepat, modern, dan mampu menjawab tantangan kesehatan masyarakat saat ini,” ujar Serena.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Kupang mengajukan sejumlah usulan prioritas kepada Kementerian Kesehatan RI. Salah satunya penambahan puskesmas di wilayah Kecamatan Kelapa Lima untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan dasar seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Pemkot Kupang juga mengusulkan penambahan ruang ICCU untuk pelayanan Cath Lab jantung guna memperkuat penanganan pasien penyakit jantung dan kasus darurat kardiovaskular di Kota Kupang serta wilayah penyangga di sekitarnya.
Pemerintah Kota Kupang turut mendorong peningkatan utilisasi layanan Cath Lab agar fasilitas kesehatan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus mendukung pengembangan layanan rujukan di RSUD S.K. Lerik.
Di bidang sumber daya manusia kesehatan, perhatian khusus diberikan pada peningkatan kapasitas tenaga medis, terutama untuk pelayanan di ruangan cytotoxic yang membutuhkan kompetensi khusus serta standar keamanan tinggi.
Tak hanya itu, rencana pembangunan rumah medis spesialis dan mess paramedis juga menjadi bagian dari pembahasan. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung kenyamanan tenaga kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit secara menyeluruh.
Sementara dari sisi infrastruktur, Pemerintah Kota Kupang mengusulkan rehabilitasi ruang radiologi serta perbaikan lift RSUD S.K. Lerik guna menunjang pelayanan kesehatan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Serena menegaskan, seluruh usulan tersebut merupakan bagian dari percepatan transformasi layanan kesehatan di Kota Kupang menuju sistem kesehatan daerah yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin pembangunan kesehatan di Kota Kupang berjalan merata dan berkelanjutan. Karena pelayanan kesehatan yang baik bukan hanya soal gedung dan alat, tetapi juga tentang menghadirkan rasa aman, kepastian, dan harapan bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan I Republik Indonesia, dr. Benjamin Paulus Octavianus menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan Pemerintah Kota Kupang.
Ia menyatakan kesiapan Kementerian Kesehatan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan, baik pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di RSUD S.K. Lerik Kota Kupang.
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam membangun kolaborasi aktif dengan pemerintah pusat demi menghadirkan layanan kesehatan yang modern, inklusif, berkualitas, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










