Polda NTT Periksa 45 Saksi dalam Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha, Gelar Perkara Segera Digelar

ditreskrimum polda
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf
  • Bagikan

Kupang, KupangTIMES.ID – Penyidik tim joint investigation Polda NTT telah memeriksa 45 saksi dalam penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Selain puluhan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Setelah seluruh pemeriksaan rampung, Polda NTT berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:
Pemkot Kupang Gandeng PLN, Hasil Pengolahan Sampah TPST Alak Disiapkan jadi Bahan Bakar PLTU Bolok

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Sudah 45 saksi yang kita periksa dan ada pula saksi ahli,” ujar Ricardo di Mapolda NTT, Kamis (6/8/2026).

Penyidik Periksa dr. Tri Maharani

Pada Kamis pagi hingga siang, penyidik memeriksa dr. Tri Maharani, seorang ahli racun ular yang pernah dihubungi dr. Icha pada 13 Juni 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai kondisi dr. Icha serta percakapan yang terjadi ketika korban menghubungi dr. Tri Maharani untuk berkonsultasi terkait penanganan pasien yang terkena gigitan ular.

“Kita gali pertanyaan soal kondisi dan apa yang dibicarakan saat (dr. Icha) telepon dr. Tri Maharani,” jelas Ricardo.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa lima orang saksi ahli terkait penanganan perkara tersebut. Para ahli dimintai keterangan untuk membantu penyidik dalam melihat perkara dari berbagai aspek hukum maupun nonhukum.

“Kita periksa lima saksi ahli terkait penanganan kasus dan minta keterangan dari 45 orang saksi,” tambahnya.

Gelar Perkara Tentukan Langkah Selanjutnya

Ricardo mengatakan seluruh hasil pemeriksaan saksi dan ahli akan dikonfirmasi serta dianalisis sebelum perkara dibawa ke tahap gelar perkara.

Baca Juga:
Perbaikan Jalan GOR Flobamora Kupang Dimulai, Proyek Rp5,5 Miliar Target Rampung 150 Hari

“Kita konfirmasi dengan pemeriksaan lagi saksi ahli. Setelah rampung maka akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Empat orang terlapor dalam perkara ini juga telah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan terhadap para terlapor nantinya akan kembali dibahas dalam gelar perkara.

“Para terlapor sudah diperiksa. Gelar perkara untuk melihat apakah perlu periksa (terlapor) lagi,” tandas Ricardo.

Tim Joint Investigation Kembali ke TTU

Sebelumnya, belasan penyidik dari tim joint investigation Polda NTT kembali turun ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan berlangsung selama dua hari, yakni Jumat (31/7/2026) hingga Sabtu (1/8/2026), setelah kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebanyak 14 personel Polda NTT diterjunkan ke TTU. Mereka terdiri dari penyidik, anggota Identifikasi dan Resmob Polda NTT.

Tim tersebut dipimpin Kasubdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy, Kasubdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT Kompol Imanuel Sabaneno, serta Kasubdit Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT Kompol Jemy O. Noke.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Ditreskrimum Polda NTT sebelumnya meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha dari penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan melakukan gelar perkara pada Kamis (23/7/2026). Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.

Peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan.

Penyidik sebelumnya telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan para ahli untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.

Tim penyidik gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko juga telah memeriksa empat orang terlapor serta lima orang ahli.

Kelima ahli tersebut berasal dari bidang hukum pidana, bahasa, psikologi, viktimologi dan kriminologi, serta grafologi.

Dari proses penyelidikan, penyidik menyatakan menemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan keterangan para saksi, ahli, serta bukti-bukti yang dikumpulkan.

Empat Orang Dilaporkan

Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap berbagai pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Mereka antara lain keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi kejadian, dr. Tri Maharani, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.

Sementara itu, empat orang dilaporkan dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.

Ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therezius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Sementara satu terlapor lainnya adalah drh. Maria Mathildis Sau, ASN pada Dinas Peternakan TTU.

Kasus dugaan intimidasi tersebut mulai ditangani Polda NTT setelah keluarga dr. Icha membuat laporan pada 3 Juli 2026.

Kapolda NTT kemudian membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.

Pembentukan tim tersebut dimaksudkan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan profesional.

Peristiwa yang Mendahului Kematian dr. Icha

Mendiang dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026) petang.

Sebelum meninggal, dr. Icha disebut mengalami tekanan psikologis setelah dugaan intimidasi yang terjadi pada 13 Juni 2026 ketika dirinya menangani pasien korban gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Dalam laporan dan keterangan yang sedang didalami penyidik, dugaan intimidasi tersebut melibatkan tiga anggota DPRD TTU.

Pasien korban gigitan ular yang saat itu ditangani dr. Icha berhasil diselamatkan. Pasien tersebut disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD TTU yang dilaporkan dalam perkara ini.

Kini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sebelum melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan langkah penanganan selanjutnya dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha. (*/kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version