Oelamasi, KupangTIMES.ID – Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kupang Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (28/7/2026).
Tersangka berinisial DDSDJ alias ANO (24) diduga menganiaya pacarnya, Graciela Veronika Do Rego (24), sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 28 Mei 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 14.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Berkas Lengkap, Kasus Masuk Tahap Penuntutan
Proses Tahap II dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Albertus Sare Sina, bersama personel Unit Reskrim, yakni Aipda Adelbertus A.D. Wolo, Aipda Jefris Otu, Aipda Karel Lena Leo, dan Briptu Andy Syaputra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka telah menjalani masa penahanan selama 60 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 28 Juli 2026.
Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Naufal Alam Mulia, dari bidang Pidana Umum.
Kapolsek Kupang Tengah menyatakan pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Aniaya Pacar Menggunakan Parang
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di Perumahan Puri Rahayu Noelbaki, RT 36/RW 13, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban saat itu sedang memotong daging kurban untuk dimasak ketika pelaku yang merupakan kekasarnya datang dalam kondisi mabuk minuman keras jenis moke.
Pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa. Korban memberikan uang sebesar Rp50 ribu, namun pelaku menganggap jumlah tersebut tidak mencukupi dan kembali meminta tambahan uang.
Permintaan itu tidak dipenuhi korban sehingga memicu pertengkaran di antara keduanya yang diketahui tinggal serumah meski belum terikat dalam pernikahan yang sah.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah kepala korban. Serangan tersebut sempat ditangkis menggunakan tangan kiri sehingga korban mengalami luka robek serius pada bagian tangan.
Korban Alami Luka Serius
Selain luka robek pada tangan kiri hingga menyebabkan satu urat besar putus, korban juga mengalami luka robek di kepala, lebam pada wajah, paha, dan rusuk kiri.
Korban berhasil diselamatkan setelah warga sekitar datang melerai dan membawanya ke Rumah Sakit Leona Noelbaki untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai menjalani perawatan awal, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, pisau, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Polisi juga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Kupang untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi Gandeng Konsulat Timor Leste
Selama proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Kupang turut berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste untuk memberikan pendampingan kepada tersangka sebagai warga negara asing.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kupang dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan secara profesional tanpa membedakan status kewarganegaraan pelaku. Dengan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
