Polda NTT Ungkap 80 Kasus Kriminal, Mayoritas Berhasil Diselesaikan

dirreskrimum Polda NTT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., M.H
  • Bagikan

Kupang, KupangTIMES.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan berbagai tindak pidana konvensional sepanjang Semester I Tahun 2026.

Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, sejak Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 80 kasus kriminal konvensional ditangani. Dari jumlah tersebut, 65 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan 15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., M.H., mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik di tingkat Polda maupun Polres dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari Januari hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran berhasil menangani 80 kasus kriminal konvensional. Sebanyak 65 kasus telah diselesaikan, sementara 15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan terus kami percepat penuntasannya,” ujar Kombes Pol. Sigit Haryono.

Komitmen Berikan Rasa Aman bagi Masyarakat

Menurut Kombes Pol. Sigit Haryono, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus merupakan bagian dari upaya Polda NTT menghadirkan rasa aman sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kami juga terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli, edukasi, dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminal,” tegasnya.

Kasus Lempar Batu Maut jadi Sorotan Publik

Salah satu pengungkapan yang paling menyita perhatian masyarakat sepanjang Semester I 2026 adalah kasus pelemparan batu terhadap sebuah mobil pikap di Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah mengakibatkan pengemudi mobil pikap, Marvel Mbau, meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala setelah terkena lemparan batu.

Melalui penyelidikan intensif, jajaran Polres Kupang berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:
Seret Balmon Kupang dan 3 Perusahaan, PN Oelamasi Gelar Sidang Lokasi Sengketa Tanah 174 Hektare di Kuanheun

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MYR (16) dan AT (16). Keduanya diamankan pada Jumat (26/6/2026) sore di rumah mereka di Desa Tolnaku dan Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu.

Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Mapolsek Fatuleu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan mekanisme penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Penegakan Hukum Tetap Perhatikan Perlindungan Anak

Dirreskrimum Polda NTT menegaskan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Kupang dalam mengungkap kasus ini. Meski para terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun tetap memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Kombes Pol. Sigit Haryono.

Baca Juga:
Pria di Amarasi Bobol Rumah Pastori saat Ibadah, Emas Pendeta Rp70 Juta Raib

Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada aparat kepolisian.

Menurut kepolisian, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif sehingga aktivitas masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur dapat berlangsung dengan nyaman. (*/kt1)

Baca Juga:
9 Pelajar di Kupang Diamankan Polisi saat Pesta Miras, Beberapa Masih Berseragam Sekolah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version