Seret Balmon Kupang dan 3 Perusahaan, PN Oelamasi Gelar Sidang Lokasi Sengketa Tanah 174 Hektare di Kuanheun

tanah kupang barat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang lokasi terkait perkara sengketa tanah seluas 174 hektare di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Kamis (18/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Pihaknya berharap Majelis Hakim mencatat seluruh fakta tersebut secara objektif dalam berita acara demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil. (*/rnc)

Baca Juga:
Jatanras Polresta Kupang Bongkar Curanmor, Lima Pelaku yang Diamankan Masih Pelajar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version