Seret Balmon Kupang dan 3 Perusahaan, PN Oelamasi Gelar Sidang Lokasi Sengketa Tanah 174 Hektare di Kuanheun

tanah kupang barat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang lokasi terkait perkara sengketa tanah seluas 174 hektare di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Kamis (18/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kupang Barat, KupangTIMES.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang lokasi terkait perkara sengketa tanah seluas 174 hektare di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Dalam kasus ini, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Kupang bersama tiga perusahaan swasta, yakni PT Lopo Indah, PT Batu Besi, dan PT Dwi Mukti Graha Elektrindo, ikut terseret menjadi pihak tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

Kuasa Hukum Penggugat, Biyante, S.H., menjelaskan bahwa agenda sidang lokasi yang dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 43/PDT/2026/PT KPG juncto Nomor 68/PDT.G/2025/PN Oelamasi. Kasus ini diperiksa kembali setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang.

“Objek sengketa dalam perkara ini terdiri dari empat bidang tanah, yakni bidang satu, bidang dua, bidang tiga, dan bidang empat yang seluruhnya berada di wilayah Desa Kuanheun,” jelas Biyante kepada awak media.

Duduk Perkara dan Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris

Biyante mengungkapkan, gugatan perbuatan melawan hukum ini berkaitan erat dengan keabsahan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) maupun Sertifikat Hak Guna Pakai (HGP).

Dalam struktur perkara, tergugat satu hingga tergugat enam merupakan ahli waris dari Daniel Timuli alias Daniel Amtiran. Sementara PT Lopo Indah (tergugat VII), PT Batu Besi (tergugat VIII), Balmon Kelas I Kupang (tergugat IX), PT Dwi Mukti Graha Elektrindo (tergugat X), oknum Notaris/PPAT (tergugat XI), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang (tergugat XII).

Baca Juga:
ASN dan Teknisi jadi Korban Penganiayaan di Kota Kupang, Satu Orang Alami Luka Berat akibat Tikaman

Dasar gugatan ini bermula dari dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen status ahli waris. Daniel Timuli alias Daniel Amtiran diduga mengklaim diri sebagai anak dari almarhum Esau Amtiran secara sepihak. Status ahli waris inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk menguasai lahan dan melakukan transaksi jual beli dengan pihak korporasi.

“Dugaan kami terdapat pemalsuan dokumen maupun surat-surat yang digunakan untuk mengklaim status ahli waris, sehingga tanah objek sengketa kemudian diperjualbelikan kepada beberapa pihak,” tegas Biyante.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, sebagian tanah tersebut awalnya dialihkan kepada PT Batu Besi dan PT Lopo Indah. Selanjutnya, pada tahun 2006, lahan kembali diperjualbelikan kepada PT Dwi Mukti Graha Elektrindo yang mencakup bidang satu (±8 hektare), bidang tiga (±53 hektare), dan bidang empat (±80 hektare). Di sisi lain, PT Batu Besi juga menjual lahan seluas kurang lebih 33 hektare kepada Balmon Kelas I Kupang.

Biyante juga meluruskan bahwa kliennya (prinsipal) belum pernah mengajukan gugatan ataupun dilibatkan dalam perkara-perkara hukum yang pernah bergulir terkait objek tanah tersebut sebelumnya.

Terkait perjalanan kasus, PN Oelamasi sebelumnya sempat menolak gugatan ini karena mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari tergugat IX dan XII. Namun, putusan itu dibatalkan di tingkat banding. “Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan PN Oelamasi dan memerintahkan agar perkara ini diperiksa kembali,” imbuhnya.

Temukan Fakta Lapangan: Banyak Bangunan hingga Kuburan Warga

Kuasa Hukum Penggugat lainnya, Jupiter Jamiga, S.H., menambahkan bahwa total lahan milik kliennya sebenarnya mencapai 300 hektare. Namun, fokus gugatan saat ini dibatasi pada area seluas 174 hektare.

“Hari ini telah dilakukan sidang lokasi terhadap tiga bidang, dan akan dilanjutkan kembali besok untuk satu bidang sisa,” kata Jupiter.

Dalam pemeriksaan setempat tersebut, tim hukum penggugat menemukan sejumlah fakta krusial di lapangan. Di atas lahan yang tengah bersengketa tersebut, kini telah berdiri berbagai bangunan fisik milik warga, mulai dari rumah tinggal, fasilitas sumur, hingga area pemakaman.

“Kami menemukan banyak bangunan, rumah, sumur, bahkan kuburan di atas objek sengketa. Fakta-fakta lapangan ini akan menjadi bagian penting dari proses pembuktian di persidangan nanti,” pungkas Jupiter.

Pihaknya berharap Majelis Hakim mencatat seluruh fakta tersebut secara objektif dalam berita acara demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil. (*/rnc)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version