Vonis 15 Tahun Kasus Tian Bokol Berujung Ricuh, Tujuh Terdakwa Ajukan Banding

rumah rusak
Rumah salah satu saksi dirusak keluarga terdakwa. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Oebobo, KupangTIMES.ID – Vonis 15 tahun penjara terhadap tujuh terdakwa dalam kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang berbuntut panjang.

Sidang putusan yang digelar Senin (24/8/2026) tidak hanya diwarnai aksi unjuk rasa, tetapi juga berujung pada kericuhan dan pengrusakan sejumlah fasilitas pengadilan.

Majelis hakim yang dipimpin Herlina Rayes dengan hakim anggota Sisera S. N. Nenohaifeto dan Oliviarin Rosalinda Taopan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:
Polresta Kupang Kota Terapkan Teknologi GPS dan CCTV untuk Perkuat Patroli Modern

Tim JPU yang terdiri dari Kadek Widiantara, Samsul Jusnan Efendi Banu, Herry C. Franklin, dan Herman Reko Deta sebelumnya menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tujuh Terdakwa Divonis 15 Tahun

Ketujuh terdakwa dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2026/PN Kpg yakni:

  • Jeky Kayfe
  • Mogel Ameldo Ndolu
  • Antonius Kelake Ado Pehang
  • Hafu Valentino Gustu Y. Selan
  • Angelus Putra Frans Manek
  • Wilibrodus Ikun Tefa
  • Ferdinan Marcos Ndolu

Namun, putusan tersebut tidak diterima oleh terdakwa maupun sejumlah keluarga mereka.

Sidang Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Sejak pagi, aksi unjuk rasa telah berlangsung di sekitar PN Kupang.

Baca Juga:
Polda NTT Ungkap 80 Kasus Kriminal, Mayoritas Berhasil Diselesaikan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version