Vonis 15 Tahun Kasus Tian Bokol Berujung Ricuh, Tujuh Terdakwa Ajukan Banding

rumah rusak
Rumah salah satu saksi dirusak keluarga terdakwa. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Para terdakwa kemudian dikeluarkan dari ruang sidang dan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang.

Gerbang PN Kupang Ikut Dirusak

Kericuhan belum berakhir setelah para terdakwa dibawa keluar dari gedung pengadilan.

Situasi di depan kantor PN Kupang kembali memanas. Massa dan keluarga terdakwa menyampaikan protes serta keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Massa bahkan berusaha masuk ke dalam kantor pengadilan, tetapi dihalangi aparat Polresta Kupang Kota yang telah bersiaga sejak awal persidangan.

Aksi protes kemudian berkembang hingga terjadi pengrusakan terhadap pintu gerbang kantor PN Kupang.

Massa selanjutnya kembali berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan.

Baca Juga:
Polresta Kupang Kota Terapkan Teknologi GPS dan CCTV untuk Perkuat Patroli Modern

Aksi Berlanjut hingga Rumah Saksi

Kericuhan kemudian berlanjut setelah massa meninggalkan kawasan PN Kupang.

Diduga kerabat terdakwa melakukan pengrusakan terhadap rumah salah satu saksi bernama Silvester di RT 045/RW 001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Baca Juga:
Polda NTT Tegaskan Penanganan Kasus Lika Liku NTT Dilakukan Profesional dan Transparan

Polisi yang masih melakukan pengamanan terhadap massa langsung berupaya meredam aksi lanjutan tersebut.

Silvester kemudian mendatangi SPKT Polda NTT untuk melaporkan dugaan pengrusakan dan intimidasi yang disertai kekerasan oleh kerabat terdakwa.

Baca Juga:
Pria di Amarasi Bobol Rumah Pastori saat Ibadah, Emas Pendeta Rp70 Juta Raib

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version