Sementara itu, pihak PN Kelas IA Kupang juga membuat laporan terkait dugaan pengrusakan fasilitas pengadilan ke Polresta Kupang Kota.
Tujuh Terdakwa Nyatakan Banding
Tidak menerima putusan 15 tahun penjara, tujuh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.
Upaya hukum tersebut menjadi langkah lanjutan setelah majelis hakim menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan JPU.
Dengan demikian, perkara kematian Sebastian Bokol alias Tian masih akan berlanjut melalui proses hukum di tingkat banding.
Vonis 15 tahun kasus Tian Bokol kini tidak hanya menjadi perhatian karena putusan terhadap tujuh terdakwa, tetapi juga karena kericuhan yang terjadi di PN Kupang hingga berujung pada laporan dugaan pengrusakan dan intimidasi. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
