Vonis 15 Tahun Kasus Tian Bokol Berujung Ricuh, Tujuh Terdakwa Ajukan Banding

rumah rusak
Rumah salah satu saksi dirusak keluarga terdakwa. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Sementara itu, pihak PN Kelas IA Kupang juga membuat laporan terkait dugaan pengrusakan fasilitas pengadilan ke Polresta Kupang Kota.

Tujuh Terdakwa Nyatakan Banding

Tidak menerima putusan 15 tahun penjara, tujuh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.

Upaya hukum tersebut menjadi langkah lanjutan setelah majelis hakim menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan JPU.

Dengan demikian, perkara kematian Sebastian Bokol alias Tian masih akan berlanjut melalui proses hukum di tingkat banding.

Baca Juga:
Pria di Amarasi Bobol Rumah Pastori saat Ibadah, Emas Pendeta Rp70 Juta Raib

Vonis 15 tahun kasus Tian Bokol kini tidak hanya menjadi perhatian karena putusan terhadap tujuh terdakwa, tetapi juga karena kericuhan yang terjadi di PN Kupang hingga berujung pada laporan dugaan pengrusakan dan intimidasi. (*/kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version