Menurut Jabir, terdapat dua syarat penting yang belum terpenuhi.
Pertama, masa bakti anggota DPRD Kota Kupang saat ini belum mencapai dua tahun enam bulan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maupun struktur fraksi.
Kedua, surat usulan perombakan belum mendapat persetujuan seluruh partai yang tergabung dalam fraksi gabungan. Tiga anggota DPRD dari Partai Hanura diketahui belum menandatangani surat persetujuan tersebut.
“Kenapa pimpinan belum membacakan surat yang masuk, karena belum ada persetujuan dari tiga partai itu. Maka kami kembalikan terlebih dahulu supaya dibicarakan kembali dan semua pihak memberikan persetujuan, baru pimpinan bisa membacakannya,” kata Jabir Marola.
Hanura Belum Memberikan Persetujuan
Belum adanya persetujuan dari Partai Hanura menjadi alasan utama pimpinan DPRD menunda pembacaan surat perombakan struktur Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan Perindo.
Dengan demikian, posisi Ketua Fraksi Gabungan yang saat ini dijabat Daniel Boling dari Hanura masih tetap berlaku sampai terdapat kesepakatan bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Perindo Akui Ikuti Arahan DPP
Sementara itu, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Perindo, Benyamin Otniel Selan, mengakui telah menandatangani surat persetujuan yang mengusulkan Ahmad Thalib sebagai Ketua Fraksi menggantikan Daniel Boling.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




