iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perombakan Fraksi Hanura-PSI-Perindo Belum Bisa Dilakukan, Masa Bakti DPRD jadi Kendala Utama

Avatar photo
Ilustrasi FG
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Menurut Jabir, terdapat dua syarat penting yang belum terpenuhi.

Pertama, masa bakti anggota DPRD Kota Kupang saat ini belum mencapai dua tahun enam bulan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maupun struktur fraksi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kedua, surat usulan perombakan belum mendapat persetujuan seluruh partai yang tergabung dalam fraksi gabungan. Tiga anggota DPRD dari Partai Hanura diketahui belum menandatangani surat persetujuan tersebut.

“Kenapa pimpinan belum membacakan surat yang masuk, karena belum ada persetujuan dari tiga partai itu. Maka kami kembalikan terlebih dahulu supaya dibicarakan kembali dan semua pihak memberikan persetujuan, baru pimpinan bisa membacakannya,” kata Jabir Marola.

Baca Juga:
DPRD NTT Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Hanura Belum Memberikan Persetujuan

Belum adanya persetujuan dari Partai Hanura menjadi alasan utama pimpinan DPRD menunda pembacaan surat perombakan struktur Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan Perindo.

Dengan demikian, posisi Ketua Fraksi Gabungan yang saat ini dijabat Daniel Boling dari Hanura masih tetap berlaku sampai terdapat kesepakatan bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Perindo Akui Ikuti Arahan DPP

Sementara itu, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Perindo, Benyamin Otniel Selan, mengakui telah menandatangani surat persetujuan yang mengusulkan Ahmad Thalib sebagai Ketua Fraksi menggantikan Daniel Boling.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *