Oelamasi, KupangTIMES.ID – Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kupang Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (28/7/2026).
Tersangka berinisial DDSDJ alias ANO (24) diduga menganiaya pacarnya, Graciela Veronika Do Rego (24), sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 28 Mei 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 14.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Berkas Lengkap, Kasus Masuk Tahap Penuntutan
Proses Tahap II dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Albertus Sare Sina, bersama personel Unit Reskrim, yakni Aipda Adelbertus A.D. Wolo, Aipda Jefris Otu, Aipda Karel Lena Leo, dan Briptu Andy Syaputra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka telah menjalani masa penahanan selama 60 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 28 Juli 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










