Pemkot Kupang Gandeng PLN, Hasil Pengolahan Sampah TPST Alak Disiapkan jadi Bahan Bakar PLTU Bolok

Pemkot dan PLN
Audiensi antara Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan pimpinan PT PLN (Persero) Unit Pembangkitan Wilayah Nusa Tenggara Timur di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Selasa (2/6/2026). (Foto: Prokopim Kota Kupang)
  • Bagikan

Kelapa Lima, KupangTimes.ID – Pemerintah Kota Kupang menjajaki kerja sama strategis dengan PT PLN (Persero) dalam pemanfaatan hasil pengolahan sampah dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Alak sebagai bahan bakar alternatif untuk pembangkit listrik.

Langkah tersebut dibahas dalam audiensi antara Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan pimpinan PT PLN (Persero) Unit Pembangkitan Wilayah Nusa Tenggara Timur di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Selasa (2/6/2026).

Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Manager Operasi dan Pemeliharaan Pembangkit PT PLN (Persero) UPW NTT, Pandu Setyo Wibowo, serta Team Leader Lingkungan, Wawan Andhika. Wali Kota Kupang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH., Staf Ahli Wali Kota, Daud Noftianus Nafi, S.STP., M.M., serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan itu, Christian Widodo menjelaskan bahwa pembangunan TPST Alak saat ini tengah dipersiapkan dan mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga:
Perbaikan Jalan GOR Flobamora Kupang Dimulai, Proyek Rp5,5 Miliar Target Rampung 150 Hari

Namun, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya pihak penerima atau off-taker yang bersedia memanfaatkan hasil akhir pengolahan sampah tersebut.

“Perencanaan TPST sudah hampir final. Pemerintah pusat siap memberikan bantuan pembangunan, namun salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi adalah adanya off-taker yang bersedia menerima hasil akhir pengolahan sampah. Karena itu kami menjajaki kerja sama dengan PLN, khususnya PLTU Bolok, yang berpotensi memanfaatkan produk tersebut sebagai bahan bakar alternatif,” ujar Wali Kota.

Menurutnya, hasil pengolahan sampah dari TPST nantinya akan menghasilkan bahan bakar padat alternatif dengan karakteristik yang menyerupai woodchip atau biomassa. Produk tersebut dapat digunakan sebagai campuran bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Menanggapi hal itu, Asisten Manager Operasi dan Pemeliharaan Pembangkit PT PLN (Persero) UPW NTT, Pandu Setyo Wibowo, menyampaikan bahwa peluang kerja sama tersebut sangat terbuka. PLN saat ini memiliki target untuk meningkatkan pemanfaatan energi alternatif dalam operasional pembangkit, termasuk di PLTU Bolok.

“Peluang kerja sama ini sangat terbuka. Saat ini kebutuhan biomassa untuk mendukung target bauran energi alternatif di PLTU Bolok masih cukup besar. Pada prinsipnya, apabila spesifikasi teknis yang dibutuhkan dapat dipenuhi, maka hasil pengolahan TPST berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif di pembangkit,” jelas Pandu.

Ia menambahkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi agar bahan bakar alternatif tersebut dapat digunakan secara optimal. Persyaratan itu meliputi ukuran material, kadar air (moisture), hingga nilai kalor yang sesuai dengan standar operasional boiler pembangkit.

“Semakin rendah kadar air dan semakin tinggi nilai kalor, maka kualitas bahan bakar yang dihasilkan akan semakin baik,” tambahnya.

Selain membahas potensi kerja sama, pertemuan tersebut juga membicarakan mekanisme penyusunan dokumen kerja sama dan tahapan teknis yang perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi hasil pengolahan sampah dengan kebutuhan PLTU Bolok. Dokumen kesediaan PLN sebagai off-taker nantinya menjadi bagian penting dalam memenuhi persyaratan pembangunan TPST Alak.

Wali Kota Kupang meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hasil audiensi tersebut dan memperkuat koordinasi dengan PLN agar seluruh dokumen serta persyaratan yang dibutuhkan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kita harus bergerak cepat karena ada batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Jangan sampai kesempatan pembangunan TPST ini terlewat hanya karena persyaratan off-taker belum terpenuhi. Saya minta seluruh pihak terkait aktif berkoordinasi agar proses ini bisa segera dituntaskan,” tegasnya.

Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Kupang dan PLN ini, pembangunan TPST Alak diharapkan dapat segera terealisasi sebagai solusi pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan. Selain mengurangi permasalahan sampah di Kota Kupang, proyek tersebut juga berpotensi mendukung pemanfaatan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan di Nusa Tenggara Timur. (*/kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version