Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah kepala korban. Serangan tersebut sempat ditangkis menggunakan tangan kiri sehingga korban mengalami luka robek serius pada bagian tangan.
Korban Alami Luka Serius
Selain luka robek pada tangan kiri hingga menyebabkan satu urat besar putus, korban juga mengalami luka robek di kepala, lebam pada wajah, paha, dan rusuk kiri.
Korban berhasil diselamatkan setelah warga sekitar datang melerai dan membawanya ke Rumah Sakit Leona Noelbaki untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai menjalani perawatan awal, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, pisau, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Polisi juga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Kupang untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi Gandeng Konsulat Timor Leste
Selama proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Kupang turut berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste untuk memberikan pendampingan kepada tersangka sebagai warga negara asing.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kupang dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan secara profesional tanpa membedakan status kewarganegaraan pelaku. Dengan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
