iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PERDATIN NTT Lantik Pengurus Baru 2025–2028, Komitmen Perkuat Layanan Anestesi hingga Daerah Terpencil

Avatar photo
perdatin-NTT
Pengurus Daerah Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2025–2028 resmi dilantik di Kota Kupang, Sabtu (11/7/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ia berharap kepengurusan baru mampu memperkuat kolaborasi lintas profesi, mendukung pemerataan pelayanan dokter spesialis, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Pengurus Pusat Siap Dukung Pemerataan Layanan

Sementara itu, Ketua II Pengurus Pusat PERDATIN, dr. Andrianmuri P. Lubis, Sp.An-T.I., Subsp.T.I.(K), mengapresiasi perkembangan organisasi di NTT yang dinilai menunjukkan kemajuan signifikan, baik dari sisi jumlah dokter spesialis maupun pengembangan layanan anestesiologi dan terapi intensif.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Polda NTT Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Fondasi Persatuan dan Perdamaian

Menurutnya, PERDATIN akan terus mendukung pemerataan tenaga spesialis, peningkatan kompetensi dokter, serta penguatan jejaring pelayanan anestesiologi dan intensive care di berbagai daerah di Indonesia.

Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah

Dengan kepengurusan baru periode 2025–2028, PERDATIN NTT menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat pelayanan anestesiologi, terapi intensif, serta keselamatan pasien.

Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, rumah sakit, institusi pendidikan, dan organisasi profesi, PERDATIN NTT berharap masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur, termasuk kawasan kepulauan dan daerah terpencil, dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan merata.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *