JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat melakukan standardisasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah terbaru, BGN akan segera menyusun Bank Menu Badan Gizi Nasional yang bakal diterapkan di seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa inovasi ini dirancang untuk menyamakan standar gizi sekaligus mempermudah kerja para petugas di lapangan.
“Jadi menu itu sudah kita tentukan, satu bulan itu. Seluruh Indonesia nanti mengambil saja dari situ,” ujar Nanik dalam acara Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Pengawas Gizi dan Jurutama Masak SPPG se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Terobosan ini disambut meriah oleh para pengawas gizi dan jurutama masak yang hadir. Nanik berseloroh, adanya Bank Menu ini akan memberikan work-life balance sehingga para pekerja lapangan tidak perlu lagi menghabiskan waktu menyusun menu dari nol setiap hari.
Selama ini, para Pengawas Gizi kerap mengeluhkan rumitnya menyusun variasi makanan sehat yang harus klop dengan anggaran ketat, yakni Rp10.000 untuk satu porsi MBG.
Sanksi Tegas Bagi Mitra Nakal: Langsung Suspend Tanpa Insentif
Selain mempermudah penyusunan porsi, kehadiran Bank Menu Badan Gizi Nasional ini juga menjadi senjata untuk menekan ruang gerak mitra atau penyedia bahan baku yang nakal. Nanik menyoroti praktik di lapangan di mana mitra sering kali mengirimkan bahan makanan yang tidak sesuai dengan rencana menu yang diajukan pengawas.
BGN pun tidak akan tinggal diam dan siap memberlakukan sanksi berat bagi mitra yang melanggar aturan.
“Tenang. Sekarang apa-apa sudah ada suspend, tanpa insentif. Nah, kalau dia tidak nurut sama kalian, dan bikin menu suka-suka dia, kami suspend nanti tapi tanpa insentif. Karena ini termasuk melakukan, dalam tanda kutip, korupsi. Kita tidak ampuni kalau yang seperti ini,” tegas Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG tersebut.
Aturan Ketat SPPG: Wajib Miliki Minimal 15 Supplier
Untuk menghindari monopoli dan ketergantungan pada satu pihak, juknis BGN mengatur bahwa setiap satu SPPG wajib memiliki minimal 15 supplier bahan baku pangan. Jika kurang dari jumlah tersebut, operasional SPPG terancam dibekukan.
Nanik mengungkapkan, pihaknya baru saja menemukan pelanggaran di wilayah Jakarta Timur di mana satu SPPG hanya mengandalkan 3 hingga 4 supplier saja. Langkah tegas langsung diambil dengan menjatuhkan sanksi suspend.
Di samping itu, kehadiran Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan diwajibkan berada di lokasi pada titik kritis, terutama saat proses dropping (penurunan) bahan baku. Jika kualitas bahan makanan—seperti ayam atau daging—ditemukan tidak segar atau mencurigakan, petugas diminta langsung menolaknya.
Modernisasi Peralatan Dapur SPPG untuk Jaga Higienitas
Guna menunjang kelancaran program berskala nasional ini, BGN sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) baru terkait standardisasi peralatan dapur SPPG modern. Ke depan, dapur komunal tidak boleh lagi dikelola secara tradisional guna menekan risiko kontaminasi pangan.
Beberapa poin standardisasi fasilitas baru yang akan diwajibkan antara lain:
- Manajemen Gudang: Gudang basah wajib dilengkapi AC, freezer, chiller, showcase, serta chiller khusus ukuran kecil untuk menyimpan sampel makanan di kantor SPPG.
- Otomatisasi Persiapan: Wajib menyediakan mesin pemotong sayur, blender besar, hingga mesin pengupas telur (tidak boleh dikupas manual dengan tangan kosong).
- Proses Memasak: Proses memanggang harus menggunakan oven besar (dilarang menggunakan torch), dan proses menggoreng wajib menggunakan alat deep frying sebagai pengganti wajan konvensional.
- Distribusi Rantai Dingin: Proses pemorsian wajib didahului masuk ke cooling room dan dibungkus menggunakan mesin vakum. Selain itu, armada mobil pengantar makanan wajib ber-AC demi menjaga kualitas makanan tetap berada dalam rantai dingin (cold chain) hingga ke tangan penerima manfaat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






