KUPANG — Puskesmas Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya membeberkan secara rinci kronologi PPPK Kupang meninggal rabies. Korban bernama Wempi Kebo (29), yang merupakan tenaga administrasi di Sekretariat Kecamatan Amfoang Tengah, mengembuskan napas terakhirnya sebelum sempat mendapatkan tindakan medis intensif.
Kepala Puskesmas Soliu, Ana Nenabu, mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 17.40 WITA. Kasus tragis ini baru terendus oleh pihak medis setelah adanya laporan dari Puskesmas Fatumonas yang mendeteksi gejala klinis aneh pada tubuh korban.
Kronologi Dua Kali Gigitan Anjing yang Simpang Siur
Berdasarkan hasil penelusuran tim penanggulangan rabies di rumah korban yang terletak di Desa Saukibe, terungkap fakta mengejutkan bahwa Wempi sebenarnya telah menyembunyikan riwayat dua kali gigitan anjing yang dialaminya.
Gigitan Pertama: Terjadi di bagian betis kiri oleh anjing milik seorang guru di Desa Oelfatu. Menurut pihak keluarga, peristiwa ini terjadi pada 23 Februari 2026 (meski korban sempat menyebut 23 Januari 2026). Anjing pembawa virus tersebut dilaporkan langsung mati tak lama setelah menggigit korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






