KUPANG — Kasus penyakit anjing gila kembali memakan korban jiwa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang aparatur sipil negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Wempi Kebo, dilaporkan meninggal dunia di Puskesmas Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang setelah menunjukkan gejala klinis suspek rabies.
Kisah ini terasa memilukan lantaran korban diketahui baru saja dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK dan sehari-hari bertugas di Kantor Camat Amfoang Tengah.
“Betul, korban meninggal di Puskesmas Soliu dengan dugaan gejala rabies. Beliau bekerja di kantor camat Amfoang Tengah,” konfirmasi Sekretaris Desa Saukibe, Jhoni Kuanine, Sabtu (23/5/2026).
Kronologi Kejadian: Korban Digigit Anjing Dua Kali
Berdasarkan keterangan pihak desa, Wempi Kebo yang merupakan warga Desa Saukibe ini diketahui sempat mengalami dua kali gigitan anjing dalam waktu berdekatan pada bulan Mei 2026.
Gigitan Pertama: Terjadi pada awal Mei 2026.
Gigitan Kedua: Terjadi pada 14 Mei 2026 saat korban berada di Desa Oelfatu.
Sayangnya, pasca-kejadian tersebut, pihak keluarga tidak langsung melaporkan peristiwa gigitan ke aparat pemerintah desa maupun petugas medis terdekat. Korban baru dilarikan ke puskesmas setelah kondisinya memburuk dan mulai menunjukkan gejala khas kasus rabies di Kabupaten Kupang, seperti hidrofobia (takut air), takut udara, dan sensitif terhadap cahaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






