Jakarta, KupangTIMES.ID – Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah kepemimpinan Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki terus berupaya memastikan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat terpenuhi di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan Bupati Kupang bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kupang ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna menyampaikan kondisi keuangan daerah yang berdampak pada kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran hak para PPPK.
Rombongan dipimpin langsung Bupati Yosef Lede dan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, Wakil Ketua DPRD Tome Dacosta dan Sofia Malelek-De Haan, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang.
Bupati Yosef Lede Akui Pemkab Kupang Mengalami Keterbatasan Anggaran
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Yosef Lede menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi keterbatasan anggaran, termasuk dengan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, keterbatasan fiskal yang dihadapi membuat pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam memenuhi hak-hak para PPPK yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Para PPPK di Kabupaten Kupang telah melaksanakan kewajibannya sehingga hak-hak mereka tentu harus diperhatikan. Kami sangat kekurangan anggaran dan telah melakukan berbagai upaya untuk menutupi kekurangan tersebut, namun waktu semakin mendesak dan hak-hak para PPPK harus segera dibayarkan,” ujar Yosef Lede.
DPRD Kabupaten Kupang Minta Dukungan Pemerintah Pusat
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, mengatakan pihak legislatif bersama pemerintah daerah datang ke Kementerian Keuangan dengan harapan memperoleh dukungan dalam mengatasi keterbatasan anggaran, khususnya terkait pembayaran hak PPPK.
Menurutnya, berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Kupang belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan PAD, sehingga kemampuan fiskal daerah masih terbatas.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelek-De Haan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD telah melakukan berbagai langkah untuk menutupi kekurangan anggaran, namun dukungan pemerintah pusat tetap sangat dibutuhkan.
Kemenkeu Janji Bantu Pemkab Kupang Penuhi Hak PPPK
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang bersama DPRD mendapat respons positif dari Kementerian Keuangan RI.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Askolani, menyatakan pihaknya akan membantu Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mengatasi keterbatasan anggaran, terutama untuk memenuhi hak para PPPK.
Menurut Askolani, persoalan keterbatasan anggaran tidak hanya dialami Kabupaten Kupang, tetapi juga menjadi tantangan yang dihadapi banyak pemerintah daerah di Indonesia.
Ia menilai masukan dari Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang menjadi perhatian pemerintah pusat dalam melakukan konsolidasi guna membantu daerah-daerah yang mengalami kesulitan fiskal.
“Masukan dari Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang sedikit banyak membuka mata pemerintah pusat untuk segera berkonsolidasi membantu pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran,” kata Askolani.
Sejumlah Pejabat Turut Hadir
Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Sandy Firdaus, Direktur Dana Transfer Khusus Purwanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Mateldi Sanam, Kasubag Protokol Kementerian Keuangan Armela Kurnialistyani, Asisten III Setda Kabupaten Kupang Juhardi Selan, serta Kepala BPKAD Kabupaten Kupang Messakh Foeh.
Dukungan dari pemerintah pusat diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Kupang memenuhi hak-hak PPPK sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Langkah yang dilakukan Bupati Yosef Lede bersama DPRD Kabupaten Kupang ini menjadi bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperjuangkan kesejahteraan para PPPK di Kabupaten Kupang. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










