Oebobo, KupangTIMES.ID – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku pada Jumat (21/8/2026). Kelima terduga pelaku diketahui masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar SMP maupun SMA di Kota Kupang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/939/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tertanggal 20 Agustus 2026 dan LP/B/921/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tertanggal 15 Agustus 2026.
Dua Kasus Curanmor di Oebobo
Dua kasus tersebut dialami Yosef Oliver Sokobanae (24), warga Desa Oelolok, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan Jeferson Lay (24), warga Desa Raekore, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Kasus pertama terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat itu, Yosef memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DH 2887 HR di depan Percetakan Tiara Charvita, Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Beberapa saat kemudian, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota.
Kasus kedua terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Jeferson memarkir sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi DH 3994 HG di halaman rumahnya di Jalan Tunggal Ika, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.
Korban kemudian masuk ke rumah untuk beristirahat. Sekitar pukul 04.00 Wita, korban keluar menuju kamar mandi dan menyadari sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.
Jatanras Amankan Lima Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Tim dipimpin Kanit Jatanras Polresta Kupang Kota, Ipda Afred Bire.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi lima terduga pelaku dan mengamankan mereka pada Jumat (21/8/2026).
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial GGMM (15), warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo; JMB (14), pelajar SMP yang tinggal di Kelurahan Oebufu; SAL (15), pelajar SMA warga Kelurahan Oebufu; AIST (16), warga Kelurahan Oebufu; dan BCFL (15), warga Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebobo.
Seluruh terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Polisi Sita Tiga Sepeda Motor
Selain mengamankan lima terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti terdiri dari dua unit Honda Beat dan satu unit Yamaha Mio Sporty.
Dua sepeda motor Honda Beat diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Kayu Putih dan di sekitar Percetakan Tiara Charvita.
Sementara satu unit Yamaha Mio Sporty diamankan di sekitar kawasan samping Korem 161/Wirasakti Kupang.
Ketiga sepeda motor tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk kepentingan penyidikan.
Lima Pelaku Masih Diperiksa
Kelima terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Subnit 2 Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Nelson F Quintas membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengatakan perkara itu masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Karena seluruh terduga pelaku masih di bawah umur, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










