iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Kupang Pimpin Upacara PTDH Aipda Bedha Surya Wardhana

Avatar photo
PTDH kupang
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Kupang, Aipda Bedha Surya Wardhana, Kamis (7/5/2026) pagi. (Foto: Ist)
  • Bagikan

“Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan hukum, kode etik profesi, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Aipda Bedha Surya Wardhana diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Selain itu, yang bersangkutan juga dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski tanpa kehadiran Aipda Bedha Surya Wardhana, proses upacara PTDH tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Baca Juga:
ASN dan Teknisi jadi Korban Penganiayaan di Kota Kupang, Satu Orang Alami Luka Berat akibat Tikaman

Dalam prosesi tersebut, Kapolres Kupang juga melakukan seremoni pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan sebagai simbol resmi pemutusan hubungan dinas dari institusi Polri.

AKBP Rudy berharap seluruh anggota Polres Kupang dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk selalu menjaga sikap, etika, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. (*/kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *