“Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan hukum, kode etik profesi, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Aipda Bedha Surya Wardhana diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, yang bersangkutan juga dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski tanpa kehadiran Aipda Bedha Surya Wardhana, proses upacara PTDH tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam prosesi tersebut, Kapolres Kupang juga melakukan seremoni pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan sebagai simbol resmi pemutusan hubungan dinas dari institusi Polri.
AKBP Rudy berharap seluruh anggota Polres Kupang dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk selalu menjaga sikap, etika, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










