iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Kupang Pimpin Upacara PTDH Aipda Bedha Surya Wardhana

Avatar photo
PTDH kupang
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Kupang, Aipda Bedha Surya Wardhana, Kamis (7/5/2026) pagi. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Oelamasi, KupangTimes.ID – Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Kupang, Aipda Bedha Surya Wardhana, Kamis (7/5/2026) pagi.

Upacara PTDH tersebut digelar di lapangan apel Polres Kupang dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh anggota Polres Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Dalam amanatnya, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengingatkan seluruh personel agar selalu menjaga integritas, disiplin, serta saling mengingatkan antar sesama anggota dalam menjalankan tugas sebagai aparat kepolisian.

“Saya ingatkan kepada seluruh personel untuk saling mendoakan dan saling mengingatkan sesama rekan kerja. Ingatkan juga diri sendiri bahwa kita adalah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Waspada dan kendalikan diri kalian,” tegas Kapolres Kupang.

Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan tindakan yang mencoreng nama baik kepolisian.

Menurutnya, profesi sebagai anggota Polri adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, moralitas, dan profesionalisme tinggi.

“Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan hukum, kode etik profesi, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Aipda Bedha Surya Wardhana diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:
Polda NTT Ungkap 80 Kasus Kriminal, Mayoritas Berhasil Diselesaikan

Selain itu, yang bersangkutan juga dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski tanpa kehadiran Aipda Bedha Surya Wardhana, proses upacara PTDH tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Dalam prosesi tersebut, Kapolres Kupang juga melakukan seremoni pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan sebagai simbol resmi pemutusan hubungan dinas dari institusi Polri.

AKBP Rudy berharap seluruh anggota Polres Kupang dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk selalu menjaga sikap, etika, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. (*/kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *