iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Seret Balmon Kupang dan 3 Perusahaan, PN Oelamasi Gelar Sidang Lokasi Sengketa Tanah 174 Hektare di Kuanheun

Avatar photo
tanah kupang barat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang lokasi terkait perkara sengketa tanah seluas 174 hektare di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Kamis (18/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Biyante juga meluruskan bahwa kliennya (prinsipal) belum pernah mengajukan gugatan ataupun dilibatkan dalam perkara-perkara hukum yang pernah bergulir terkait objek tanah tersebut sebelumnya.

Terkait perjalanan kasus, PN Oelamasi sebelumnya sempat menolak gugatan ini karena mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari tergugat IX dan XII. Namun, putusan itu dibatalkan di tingkat banding. “Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan PN Oelamasi dan memerintahkan agar perkara ini diperiksa kembali,” imbuhnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Temukan Fakta Lapangan: Banyak Bangunan hingga Kuburan Warga

Kuasa Hukum Penggugat lainnya, Jupiter Jamiga, S.H., menambahkan bahwa total lahan milik kliennya sebenarnya mencapai 300 hektare. Namun, fokus gugatan saat ini dibatasi pada area seluas 174 hektare.

“Hari ini telah dilakukan sidang lokasi terhadap tiga bidang, dan akan dilanjutkan kembali besok untuk satu bidang sisa,” kata Jupiter.

Dalam pemeriksaan setempat tersebut, tim hukum penggugat menemukan sejumlah fakta krusial di lapangan. Di atas lahan yang tengah bersengketa tersebut, kini telah berdiri berbagai bangunan fisik milik warga, mulai dari rumah tinggal, fasilitas sumur, hingga area pemakaman.

“Kami menemukan banyak bangunan, rumah, sumur, bahkan kuburan di atas objek sengketa. Fakta-fakta lapangan ini akan menjadi bagian penting dari proses pembuktian di persidangan nanti,” pungkas Jupiter.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *