Biyante juga meluruskan bahwa kliennya (prinsipal) belum pernah mengajukan gugatan ataupun dilibatkan dalam perkara-perkara hukum yang pernah bergulir terkait objek tanah tersebut sebelumnya.
Terkait perjalanan kasus, PN Oelamasi sebelumnya sempat menolak gugatan ini karena mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari tergugat IX dan XII. Namun, putusan itu dibatalkan di tingkat banding. “Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan PN Oelamasi dan memerintahkan agar perkara ini diperiksa kembali,” imbuhnya.
Temukan Fakta Lapangan: Banyak Bangunan hingga Kuburan Warga
Kuasa Hukum Penggugat lainnya, Jupiter Jamiga, S.H., menambahkan bahwa total lahan milik kliennya sebenarnya mencapai 300 hektare. Namun, fokus gugatan saat ini dibatasi pada area seluas 174 hektare.
“Hari ini telah dilakukan sidang lokasi terhadap tiga bidang, dan akan dilanjutkan kembali besok untuk satu bidang sisa,” kata Jupiter.
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, tim hukum penggugat menemukan sejumlah fakta krusial di lapangan. Di atas lahan yang tengah bersengketa tersebut, kini telah berdiri berbagai bangunan fisik milik warga, mulai dari rumah tinggal, fasilitas sumur, hingga area pemakaman.
“Kami menemukan banyak bangunan, rumah, sumur, bahkan kuburan di atas objek sengketa. Fakta-fakta lapangan ini akan menjadi bagian penting dari proses pembuktian di persidangan nanti,” pungkas Jupiter.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










