Sidang Kasus Tian Bokol Ricuh, 7 Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara

hakim da JPU
Hakim dan JPU dievakuasi ke Mapolda NTT. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Oebobo, KupangTIMES.ID – Sidang putusan kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian di Pengadilan Negeri (PN) Kupang berakhir ricuh, Senin (24/8/2026).

Kericuhan terjadi setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap tujuh terdakwa dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2026/PN Kpg.

Majelis hakim yang terdiri dari Harlina Rayes, Sisera Semida Naomi Nenoh Ayefeto, dan Olyiarin Rosalinda Taopan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Widyantara, Yonathan Limbongan, dan Herman Reko Deta.

Keluarga Terdakwa Mengamuk di PN Kupang

Putusan 15 tahun penjara tersebut tidak diterima keluarga terdakwa. Mereka kemudian bereaksi keras hingga terjadi kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan PN Kupang.

Keluarga terdakwa dilaporkan merusak pintu dan sejumlah fasilitas di ruang sidang. Mereka juga melontarkan cacian kepada majelis hakim, JPU, serta penyidik kepolisian.

Selain itu, keluarga terdakwa menggelar orasi sebelum, saat, dan setelah pembacaan putusan.

Situasi tersebut membuat aparat keamanan mengambil langkah untuk mengamankan majelis hakim dan JPU.

Baca Juga:
Polda NTT Ungkap 80 Kasus Kriminal, Mayoritas Berhasil Diselesaikan

Majelis hakim dan jaksa dievakuasi melalui pintu belakang dengan pengawalan anggota Polsek Kota Raja. Mereka kemudian dibawa ke Polda NTT dan diamankan di ruang Ditreskrimum Polda NTT.

Pihak PN Kupang juga berencana membuat laporan polisi terkait dugaan pengrusakan fasilitas serta ancaman kekerasan yang terjadi setelah pembacaan putusan.

Tujuh Terdakwa Divonis 15 Tahun

Tujuh terdakwa dalam perkara kasus Tian Bokol tersebut yakni:

  1. Jeky Kayfe
  2. Mogel Ameldo Ndolu
  3. Antonius Kelake Ado Pehang
  4. Hafu Valentino Gustu Y. Selan
  5. Angelus Putra Frans Manek
  6. Wilibrodus Ikun Tefa
  7. Ferdinan Marcos Ndolu

Sebelumnya, JPU juga menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:
Pria di Amarasi Bobol Rumah Pastori saat Ibadah, Emas Pendeta Rp70 Juta Raib

Rekonstruksi Ungkap Korban Dikeroyok

Sebelum memasuki persidangan, penyidik telah melakukan rekonstruksi perkara pada Kamis, 4 Desember 2025.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 26 adegan diperagakan berdasarkan hasil penyelidikan. Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian kronologi serta peran masing-masing terdakwa.

Dari rekonstruksi, penyidik mengungkap korban dikeroyok oleh tujuh pelaku hingga meninggal dunia.

Setelah itu, jasad korban dibawa dan dibakar di kawasan Kali Mati Liliba, tepatnya di RT 045/RW 016, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Rekonstruksi berlangsung di sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara dan menarik perhatian masyarakat yang memadati lokasi.

Tian Bokol Ditemukan Tewas Terbakar

Kasus ini bermula ketika Tian Bokol, 22 tahun, ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di sebuah kali kering di sekitar TPU Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada 2 Agustus 2022.

Tian merupakan warga Homba Karipit, Dusun IV, Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Saat berada di Kupang, Tian diketahui merupakan mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta.

Ia datang ke Kota Kupang sejak April 2022 untuk menghadiri sebuah acara. Selama berada di Kupang, Tian sempat tinggal di kos kakak ipar temannya berinisial A di Kelurahan Oesapa.

Ia juga pernah tinggal di kos dua temannya sesama warga Kodi, Sumba, berinisial G dan M di Kelurahan Liliba.

Tian kemudian dilaporkan menghilang setelah menghadiri sebuah acara di Kota Kupang pada 10 Juni 2022.

Orang tua korban, Bertolomeus Radu Bani dan Maria Muda Kaka, mulai khawatir karena anak mereka tidak dapat dihubungi. Rekan-rekan Tian di Kupang juga tidak mengetahui keberadaannya.

Identitas Tian Dipastikan Lewat Tes DNA

Pada awal Oktober 2022, keluarga mendapat informasi mengenai penemuan jenazah tanpa identitas di wilayah Liliba.

Keluarga kemudian meminta bantuan kerabat di Kupang yang berprofesi sebagai anggota Polri untuk mendapatkan foto jenazah.

Setelah dicocokkan, sejumlah ciri fisik seperti bentuk wajah, struktur gigi, dan tahi lalat di bagian bawah bibir diyakini memiliki kesamaan dengan ciri-ciri Tian.

Orang tua Tian kemudian datang ke Kupang pada 5 Oktober 2022.

Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama dr. Edy Hasibuan mengambil sejumlah sampel DNA dari kedua orang tua korban di Biddokkes Polda NTT. Sampel tersebut berupa darah, air liur, rambut, dan kuku tangan.

Hasil uji DNA dari Laboratorium Mabes Polri diterima pada 9 November 2022.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa DNA jenazah 100 persen identik dengan Tian Bokol.

Kasus Diambil Alih Polda NTT

Kasus kematian Tian Bokol sebelumnya ditangani Polresta Kupang Kota selama hampir dua tahun.

Setelah mendapat desakan dari keluarga korban serta Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang bersama sejumlah organisasi kepemudaan asal SBD, penanganan kasus kemudian diambil alih Polda NTT pada 3 Mei 2024.

Pada 3 Desember 2025, Polda NTT menangkap tujuh tersangka yang berada di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Kalimantan, Bali, dan Kupang.

Ketujuh tersangka kemudian menjalani proses hukum hingga akhirnya perkara masuk ke PN Kupang.

Para terdakwa sebelumnya disangkakan dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, pengeroyokan, hingga penganiayaan.

Mereka dijerat antara lain Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Vonis 15 tahun penjara terhadap tujuh terdakwa menjadi babak penting dalam perjalanan panjang kasus Tian Bokol. Namun, pembacaan putusan tersebut juga diwarnai kericuhan setelah keluarga terdakwa tidak menerima keputusan majelis hakim. (*/kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version