iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kisah Cinta Berujung Laporan Polisi, Pria di Kupang Diduga Hina dan Aniaya Pacar

Avatar photo
pasangan kekasih
Pasangan kekasih yang berurusan dengan polisi. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Alak, KupangTimes.ID – Seorang perempuan berinisial E (19), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan kekasihnya berinisial S (24) ke Polsek Alak pada Kamis (14/5/2026).

Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku mendapat penghinaan melalui pesan WhatsApp dan merasa takut mengalami kekerasan kembali dari sang kekasih yang merupakan warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Peristiwa itu bermula ketika korban meminta izin kepada terlapor untuk makan di rumah kakaknya di Kelurahan Naioni, Kota Kupang.

Namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh S. Tidak lama kemudian, korban menerima sejumlah pesan WhatsApp berisi kata-kata kasar dan makian yang dianggap tidak pantas.

Korban merasa tersinggung dan tertekan atas pesan yang dikirimkan kekasihnya tersebut.

Selain dugaan penghinaan, korban juga mengaku pernah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor sekitar satu minggu sebelum kejadian laporan dibuat.

Baca Juga:
Pria di Amarasi Bobol Rumah Pastori saat Ibadah, Emas Pendeta Rp70 Juta Raib

Karena khawatir kejadian serupa kembali terulang, korban akhirnya memilih melapor ke Polsek Alak untuk meminta perlindungan.

Personel piket Polsek Alak yang menerima laporan kemudian mengambil langkah penyelesaian melalui pendekatan problem solving dengan mempertemukan kedua belah pihak.

Baca Juga:
9 Pelajar di Kupang Diamankan Polisi saat Pesta Miras, Beberapa Masih Berseragam Sekolah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *