Maulafa, KupangTIMES.ID – Sembilan pelajar dari sejumlah sekolah menengah di Kota Kupang diamankan personel Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, saat kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) di kawasan Perumahan Cendana, Jalan Oe’ekam, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kamis (4/6/2026) malam.
Kesembilan pelajar tersebut masing-masing berinisial JL, RR, WT, MH, DA, ZN, MB, SL, dan MK. Mereka ditemukan sedang berkumpul sambil mengonsumsi miras setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas kelompok remaja tersebut.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengerahkan personel piket ke lokasi kejadian.
“Setelah menerima informasi dari warga, kami segera mengirim anggota ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati sembilan pelajar sedang berkumpul. Beberapa di antaranya masih mengenakan seragam sekolah, yang menunjukkan mereka tidak langsung pulang setelah kegiatan belajar mengajar selesai,” ujar AKP Fery.
Menurut informasi warga, para pelajar tersebut telah berkumpul sejak sekitar pukul 15.00 Wita hingga malam hari. Aktivitas mereka mengonsumsi miras menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar sehingga warga meminta polisi untuk mengambil tindakan.
Diberi Pembinaan dan Diserahkan ke Orang Tua
Setelah diamankan, seluruh pelajar dibawa ke Mapolsek Maulafa untuk menjalani pembinaan dan diberikan nasihat terkait dampak negatif konsumsi minuman keras serta pentingnya menjaga perilaku sebagai pelajar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










