Maulafa, KupangTIMES.ID – Sembilan pelajar dari sejumlah sekolah menengah di Kota Kupang diamankan personel Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, saat kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) di kawasan Perumahan Cendana, Jalan Oe’ekam, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kamis (4/6/2026) malam.
Kesembilan pelajar tersebut masing-masing berinisial JL, RR, WT, MH, DA, ZN, MB, SL, dan MK. Mereka ditemukan sedang berkumpul sambil mengonsumsi miras setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas kelompok remaja tersebut.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengerahkan personel piket ke lokasi kejadian.
“Setelah menerima informasi dari warga, kami segera mengirim anggota ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati sembilan pelajar sedang berkumpul. Beberapa di antaranya masih mengenakan seragam sekolah, yang menunjukkan mereka tidak langsung pulang setelah kegiatan belajar mengajar selesai,” ujar AKP Fery.
Menurut informasi warga, para pelajar tersebut telah berkumpul sejak sekitar pukul 15.00 Wita hingga malam hari. Aktivitas mereka mengonsumsi miras menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar sehingga warga meminta polisi untuk mengambil tindakan.
Diberi Pembinaan dan Diserahkan ke Orang Tua
Setelah diamankan, seluruh pelajar dibawa ke Mapolsek Maulafa untuk menjalani pembinaan dan diberikan nasihat terkait dampak negatif konsumsi minuman keras serta pentingnya menjaga perilaku sebagai pelajar.
Polisi juga memanggil orang tua masing-masing untuk hadir ke kantor polisi. Setelah proses pembinaan selesai, para pelajar diserahkan kembali kepada keluarga mereka dalam keadaan sehat.
Penyerahan dilakukan secara kekeluargaan dengan harapan orang tua dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama setelah jam sekolah berakhir.
Polisi Prihatin Maraknya Pelajar Konsumsi Miras
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena pelajar yang terlibat konsumsi minuman keras.
“Kami sangat prihatin dengan maraknya pelajar yang terlibat konsumsi miras. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara aparat keamanan, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk melakukan pengawasan serta pembinaan,” tegas AKP Fery.
Ia menambahkan, Polsek Maulafa akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi tempat berkumpulnya remaja untuk melakukan aktivitas negatif.
Polisi akan Datangi Sekolah
Sebagai langkah pencegahan, Polsek Maulafa berencana mengunjungi sekolah-sekolah tempat para pelajar tersebut menempuh pendidikan. Kunjungan itu bertujuan memperkuat koordinasi dengan pihak sekolah sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya minuman keras dan dampak pergaulan negatif bagi generasi muda.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah terkait,” jelasnya.
Kapolsek juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka, termasuk lingkungan pergaulan dan kebiasaan sehari-hari.
“Jangan biarkan anak-anak berkeliaran tanpa pengawasan hingga larut malam. Orang tua perlu mengetahui dengan siapa mereka bergaul dan aktivitas apa yang dilakukan setelah pulang sekolah,” katanya.
Polsek Maulafa turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun pelanggaran hukum yang melibatkan remaja dan pelajar demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Kupang. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










