Kota Lama, KupangTimes.ID – Penghuni kamar kos Mekar Indah di Kota Kupang dibuat heboh dengan penemuan jenazah salah satu penghuni kos pada Rabu (27/5/2026).
Korban diketahui bernama Larasati (54), warga asal Dusun Argosari, Kelurahan Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Korban ditemukan meninggal dunia di kamar kos lantai II yang berada di Jalan RW Mongonsidi III, RT 19/RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Larasati diketahui baru menjalani operasi batu empedu di RS Leona Kupang dan sempat menjalani rawat inap. Ia kembali ke kamar kos pada Senin malam (25/5/2026).
Ditemukan Rekan saat Hendak Meminjam Galon Air
Korban pertama kali ditemukan oleh rekannya, Nur Sahida (49), yang datang bersama Siti Saidah Jakra (47) ke kamar korban untuk meminjam galon air.
Saat tiba di depan kamar, Nur sempat mengetuk pintu beberapa kali, namun tidak mendapat respons. Karena curiga, ia mencoba membuka pintu kamar yang ternyata tidak terkunci.
Ketika pintu terbuka, Nur dan Siti melihat korban dalam posisi terbaring di tempat tidur dengan kondisi mulut terbuka. Nur kemudian mendekati korban dan meraba kaki korban yang ternyata sudah dingin.
Menyadari korban diduga telah meninggal dunia, Nur segera memberitahukan penghuni kos lainnya dan meminta Tasia (36) menghubungi Dina Sophia (57), selaku penanggung jawab kos.
Korban Punya Riwayat Sakit Lambung dan Batu Empedu
Menurut keterangan Nur, korban selama ini sering mengeluhkan sakit lambung. Bahkan sekitar 14 Mei 2026 lalu, Nur sempat mengantar korban berobat ke RS Siloam Kupang.
Korban juga pernah menjalani rawat inap di RS Kartini Kupang pada 16 Mei 2026 akibat keluhan batu empedu sebelum akhirnya dirujuk ke RS Leona Kupang untuk menjalani operasi.
Setelah operasi, korban kembali ke kamar kos pada 25 Mei 2026 malam sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia dua hari kemudian.
Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Pihak Polsek Kota Lama yang dipimpin Kapolsek Kota Lama AKP Zainal Arifin Abdurahman langsung mendatangi lokasi dan melakukan koordinasi dengan keluarga korban.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Titus Uly Kupang guna menjalani visum luar.
Hasil pemeriksaan dokter Kindi E.M. Manik menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka lain pada tubuh korban yang mengarah pada tindak pidana.
“Dari hasil visum luar tidak ditemukan tanda kekerasan maupun luka lain yang menyebabkan korban meninggal dunia,” demikian hasil pemeriksaan medis.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan penyebab kematian korban.
Keluarga Tolak Autopsi karena Kendala Biaya
Keluarga korban yang berada di Malang, Jawa Timur, dikabarkan tidak dapat datang ke Kota Kupang karena terkendala biaya. Seluruh proses penanganan jenazah akhirnya diserahkan kepada Paguyuban K2S Kota Kupang.
Melalui paguyuban tersebut, pihak keluarga menyatakan menerima kematian korban dan menolak proses autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi.
Jenazah kemudian dibawa ke sekretariat Paguyuban K2S di Jalan Saubaki, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, untuk disemayamkan sebelum dimakamkan pada Kamis (28/5/2026) di pemakaman muslim Kelurahan Batuplat. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










