Kelapa Lima, KupangTIMES.ID – Aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial ITAN alias Iswanto (22) menggemparkan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dua orang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Oosten, Jalan Frans Seda, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Selasa (16/6/2026) malam.
Akibat kejadian tersebut, salah seorang korban mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Kartini Kupang.
Kedua korban masing-masing Rahmawati (25), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Riski Marthen Surah (26), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Sementara pelaku, ITAN alias Iswanto, diketahui merupakan warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Cekik ASN karena Mencari Pacarnya
Peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi tempat kos Rahmawati untuk mencari keberadaan pacarnya, Veronika Tadas. Veronika diketahui merupakan rekan kerja Rahmawati di Puskesmas Oepoi Kota Kupang dan kerap berkunjung bahkan beberapa kali menginap di tempat kos korban.
Namun, saat itu Veronika tidak berada di lokasi. Rahmawati mengaku tidak mengetahui keberadaan perempuan tersebut.
Mendengar jawaban itu, pelaku diduga emosi dan langsung mencekik leher Rahmawati. Korban sempat melepaskan diri, tetapi pelaku kembali mencekik dari belakang.
Tak ingin menjadi sasaran amukan pelaku, Rahmawati berlari menyelamatkan diri. Pelaku bahkan mengejarnya sambil mengancam menggunakan pisau yang dibawanya.
Rahmawati akhirnya berhasil berlindung di salah satu kamar milik tetangga kos. Pelaku sempat berusaha mendobrak pintu, namun gagal. Korban kemudian diamankan warga ke rumah yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, Rahmawati mengalami bekas cekikan di leher serta luka cakaran di bagian punggung.
Teknisi Ditikam dan Disayat Tiga Kali
Korban lainnya, Riski Marthen Surah, saat itu sedang bekerja sebagai teknisi engineering di lokasi kos tersebut.
Riski melihat pelaku datang menggunakan sepeda motor dan kemudian terjadi keributan di kamar Rahmawati. Ketika Rahmawati berusaha menyelamatkan diri ke kamar yang dihuni Riski, ia mencoba menanyakan persoalan tersebut kepada pelaku.
Namun, pelaku meminta agar Riski tidak ikut campur. Saat Riski menanyakan pagar kos yang roboh akibat keributan sebelumnya, pelaku justru semakin emosi.
Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan berusaha menyerang Riski. Korban sempat meminta pelaku membuang senjata dan berkelahi secara baik-baik.
Meski sempat menyerahkan satu pisau kepada seorang pemuda di lokasi, ternyata pelaku masih menyimpan dua bilah pisau lainnya di pinggangnya.
Dengan kedua senjata tersebut, pelaku kembali menyerang Riski. Korban berusaha melarikan diri menuju Oosten Cafe, namun terjatuh setelah tersandung.
Pelaku lalu mendatangi korban dan melakukan penikaman serta penyayatan pada bagian kaki. Riski mengalami luka tusuk dan tiga luka sayatan pada paha kiri serta luka pada paha kanan akibat terjatuh.
Warga yang melihat kejadian itu segera datang melerai dan membawa korban ke Rumah Sakit Kartini Kupang untuk mendapatkan pertolongan medis.
Diduga Dipicu Rasa Cemburu dan Dendam
Kedua korban menduga pelaku menaruh dendam terhadap Rahmawati. Pelaku diduga mencurigai korban sebagai pihak yang memprovokasi dan memengaruhi hubungan antara dirinya dengan sang pacar.
Selain itu, diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Saat diamankan aparat kepolisian, pelaku diketahui berada dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Djoko Lestari.
Polisi masih mendalami motif serta kronologi lengkap kasus penganiayaan yang menyebabkan dua warga Kota Kupang menjadi korban tersebut. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










