Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Naufal Alam Mulia, dari bidang Pidana Umum.
Kapolsek Kupang Tengah menyatakan pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Aniaya Pacar Menggunakan Parang
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di Perumahan Puri Rahayu Noelbaki, RT 36/RW 13, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban saat itu sedang memotong daging kurban untuk dimasak ketika pelaku yang merupakan kekasarnya datang dalam kondisi mabuk minuman keras jenis moke.
Pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa. Korban memberikan uang sebesar Rp50 ribu, namun pelaku menganggap jumlah tersebut tidak mencukupi dan kembali meminta tambahan uang.
Permintaan itu tidak dipenuhi korban sehingga memicu pertengkaran di antara keduanya yang diketahui tinggal serumah meski belum terikat dalam pernikahan yang sah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










