iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan RBM Tersangka Penimbunan Solar Subsidi 3,2 Ton di Rote Ndao

Avatar photo
BBM solar
Barang bukti BBM yang disita polisi. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

AKP Rivai menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi akan dilakukan secara tegas tanpa kompromi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

“Ini menjadi warning bagi oknum yang berusaha mencari keuntungan sehingga menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat,” tegasnya.

Polisi Ajak Warga Aktif Melapor

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah kondisi kelangkaan BBM di wilayah hukum Polres Rote Ndao.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara transparan dan sesuai SOP. Penindakan tegas ini adalah implementasi langsung dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan sumber daya alam milik negara,” tutup AKP Rivai.

Baca Juga:
Seret Balmon Kupang dan 3 Perusahaan, PN Oelamasi Gelar Sidang Lokasi Sengketa Tanah 174 Hektare di Kuanheun

Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan guna mempersiapkan berkas perkara menuju proses penuntutan di pengadilan. (*/nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *