Keberadaan fasilitas baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana umum, pidana tertentu, tindak pidana korupsi, perlindungan perempuan dan anak, hingga kasus perdagangan orang.
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terus Meningkat
Kapolres Kupang mengungkapkan bahwa pembangunan ruang PPA dan PPO dilatarbelakangi tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum diimbangi dengan sarana pelayanan yang memadai.
Berdasarkan data Polres Kupang, selama periode 2022 hingga 2025 tercatat 280 kasus yang melibatkan perempuan dan anak, mulai dari pencabulan, persetubuhan terhadap anak, penganiayaan, pembuangan bayi, aborsi, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Total ada 280 kasus anak dan perempuan yang dilaporkan dalam kurun waktu itu sehingga kami ingin memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” kata AKBP Rudy Junus Jacob Ledo.
Menurutnya, fasilitas yang lebih representatif akan mendukung proses penyidikan yang profesional sekaligus menjunjung tinggi hak-hak korban. Kehadiran ruang PPA dan PPO juga diharapkan memperkuat upaya perlindungan perempuan, anak, serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kupang. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










