Oelamasi, KupangTIMES.ID – Tiga pejabat utama di lingkungan Polres Kupang resmi mengalami pergantian jabatan melalui upacara serah terima jabatan (Sertijab) yang berlangsung pada Jumat (4/9/2026).
Tiga jabatan yang diserahterimakan yakni Kabag SDM Polres Kupang, Kasat Reskrim Polres Kupang, dan Kapolsek Takari. Pergantian tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus upaya meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Upacara Sertijab berlangsung khidmat dan diikuti personel Polres Kupang, aparatur sipil negara (ASN), serta Bhayangkari Cabang Kupang.
AKP Djony Frans Lapuisaly jadi Kabag SDM Polres Kupang
Jabatan Kabag SDM Polres Kupang kini dipercayakan kepada AKP Djony Frans Lapuisaly. Sebelumnya, AKP Djony menjabat sebagai Kasubagdalops Bag Ops Polres Kupang.
Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kapolsek Kupang Timur.
AKP Djony menggantikan AKP Mely Davidson Nenobais yang mendapat promosi ke jabatan baru sebagai Ps Kasubbagrohjashor Bagwatpers Biro SDM Polda NTT.
Pergantian tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sumber daya manusia serta mendukung peningkatan profesionalisme personel di lingkungan Polres Kupang.
Bayu Sila Pambudi Dipercaya Pimpin Satreskrim
Sementara itu, posisi Kasat Reskrim Polres Kupang kini dipercayakan kepada Bayu Sila Pambudi.
Sebelumnya, Bayu Sila Pambudi menjabat sebagai PS Kanit 4 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Ia menggantikan AKP Helmi Wildan, yang mendapat penugasan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Polda NTT.
Pergantian Kasat Reskrim menjadi salah satu perhatian penting karena posisi tersebut memiliki peran strategis dalam penanganan berbagai perkara pidana serta penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kupang.
Kapolsek Takari Berganti
Selain Kabag SDM dan Kasat Reskrim, jabatan Kapolsek Takari juga mengalami pergantian.
Jabatan tersebut diserahterimakan dari Ipda Calvin Novandi Manafe kepada Ipda Aldison Harbert De Haan.
Ipda Calvin selanjutnya dimutasi ke jabatan baru sebagai Ps Panit 1 Unit 4 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Sementara Ipda Aldison sebelumnya bertugas sebagai Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polres Sabu Raijua.
Dengan pergantian tersebut, Kapolsek Takari yang baru diharapkan mampu segera beradaptasi dengan karakteristik wilayah dan berbagai tantangan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah tugasnya.
Kapolres Kupang Tekankan Profesionalisme dan Sinergi
Kapolres Kupang AKBP Aditya Octorio Putra menegaskan bahwa pejabat yang menerima amanah baru harus mampu memberikan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas.
Ia juga meminta para pejabat baru membangun kerja sama dengan seluruh unsur terkait untuk mendukung penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Menurut Aditya, pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus momentum untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Karena itu, para pejabat yang baru menerima amanah diminta segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta menghadirkan terobosan positif dalam pelaksanaan tugas.
“Berikan yang terbaik dalam pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang diberikan dan mampu bekerja sama dengan segenap unsur terkait guna tercapainya penegakan hukum dan Harkamtibmas, dengan tetap berada dalam norma dan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres Kupang.
Dalam rangkaian Sertijab tersebut, para pejabat yang menerima jabatan baru juga mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani berita acara serah terima jabatan.
Kapolres Kupang berharap para pejabat baru dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Sinergi dengan seluruh unsur terkait juga diminta terus diperkuat agar berbagai persoalan kamtibmas di wilayah hukum Polres Kupang dapat dihadapi secara bersama-sama.
Pergantian tiga pejabat tersebut diharapkan semakin memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memperbaiki pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kupang. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










