iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Tegaskan Penanganan Kasus Lika Liku NTT Dilakukan Profesional dan Transparan

Avatar photo
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra
  • Bagikan

Kupang, KupangTimes.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan akun media sosial anonim “Lika Liku NTT” secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menyusul berkembangnya berbagai informasi dan opini publik terkait proses penanganan perkara tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Seret Balmon Kupang dan 3 Perusahaan, PN Oelamasi Gelar Sidang Lokasi Sengketa Tanah 174 Hektare di Kuanheun

Menurut Henry, Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujarnya di Mapolda NTT, Jumat (29/5/2026).

Polda NTT Libatkan Pengawasan Internal

Kabidhumas menjelaskan bahwa selain proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda NTT juga berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal untuk memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *