Kapolsek Amarasi, Iptu Basilio Pereira bersama anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian turut dibantu jemaat gereja, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta pemerintah desa dari Kotabes dan Tunbaun.
Kurang dari 1×24 jam, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya pada Senin (11/5/2026).
ASRN diamankan di tempat persembunyiannya di rumah YN di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat.
Kapolsek Amarasi, Iptu Basilio Pereira mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban.
“Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari para saksi, kami langsung menuju tempat persembunyian pelaku,” ujar Iptu Basilio.
Pelaku diketahui juga merupakan anggota jemaat di gereja tersebut. Saat ditangkap, ia pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Amarasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pendeta Sampaikan Terima Kasih kepada Polisi dan Jemaat
Usai kebaktian Kenaikan Tuhan Yesus pada Kamis (14/5/2026), Pendeta Madriaos Marlina Lau menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang membantu mengungkap kasus tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










